BI targetkan transfer dana melalui layanan elektronik naik jadi 1 juta



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyosialisasikan Undang-undang No.3 tahun 2011 mengenai transfer dana. Hal ini merupakan salah satu regulasi dan bentuk kepastian hukum dalam menjamin keamanan dalam mentransfer dana. Pada akhirnya, kepastian ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah transaksi dana melalui layanan elektronik. Budi Rochadi, Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang mengungkapkan, dengan adanya UU tersebut dalam lima tahun ke depan transaksi elektronik akan meningkat. "Kita sekarang 66 ribu transaksi per hari, jadi kapasitasnya jauh, target 5 tahun ke depan menjadi 1 juta transaksi," kata Budi, Senin (2/5). Lebih jauh, BI menaksirkan lima tahun ke depan transaksi Real Time Gross Settlement (RTGS) akan bertambah, yang saat ini baru sekitar 218 transaksi per hari. Hingga akhir 2010, BI mencatat volume dan nominal perpindahan dana dalam rata-rata harian perputaran kliring dan proses sistem BI RTGS per hari tercatat 366 ribu dengan total nominal melebihi Rp 7 triliun. “Terlihat sederhana, namun jika diurai satu-per satu akan kompleks dan muncul beberapa risiko dan konsekuensi hukum bagi para pihak terlibat,” jelas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: