KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah cukup lama beredar dimasyarakat, Bank Indonesia (BI) akhirnya menegaskan bahwa promissory note (surat sanggup bayar) yang diterbitkan Grup Fikasa lewat anak usahanya, tidak berizin. BI sebagai pihak yang berwenang, menyatakan tidak pernah menerima permohonan dan memberikan persetujuan pendaftaran promissory note dari Grup Fikasa. Nanang Hendarsah Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI menyatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). "Berdasarkan data di KSEI kini hanya ada satu promissory note, tapi bukan atas nama PT Wahana Bersama Nusantara ataupun PT Tiara Global Propertindo," tutur Nanang, kepada Kontan.co.id, Senin (12/3). Nilai penjualan promissory note yang sebesar Rp 100 juta, berada di bawah ketentuan minimal yang dipersyaratkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/9/PBI/2017 yang sebesar Rp 500 juta. Nanang menghimbau masyarakat agar mencari tahu dan memahami risiko produk investasi. "Calon pembeli surat berharga komersial harus paham risiko. Apalagi tidak terdaftar di BI," imbuh Nanang.
BI: Tawaran promissory note Grup Fikasa tak berizin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah cukup lama beredar dimasyarakat, Bank Indonesia (BI) akhirnya menegaskan bahwa promissory note (surat sanggup bayar) yang diterbitkan Grup Fikasa lewat anak usahanya, tidak berizin. BI sebagai pihak yang berwenang, menyatakan tidak pernah menerima permohonan dan memberikan persetujuan pendaftaran promissory note dari Grup Fikasa. Nanang Hendarsah Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI menyatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). "Berdasarkan data di KSEI kini hanya ada satu promissory note, tapi bukan atas nama PT Wahana Bersama Nusantara ataupun PT Tiara Global Propertindo," tutur Nanang, kepada Kontan.co.id, Senin (12/3). Nilai penjualan promissory note yang sebesar Rp 100 juta, berada di bawah ketentuan minimal yang dipersyaratkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/9/PBI/2017 yang sebesar Rp 500 juta. Nanang menghimbau masyarakat agar mencari tahu dan memahami risiko produk investasi. "Calon pembeli surat berharga komersial harus paham risiko. Apalagi tidak terdaftar di BI," imbuh Nanang.