BI: Tax Amnesty dorong masuknya dana asing



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai disahkannya undang-undang pengampunan pajak menjadi salah satu faktor mendorong penguatan nilai tukar rupiah sepanjang tahun 2016 ini.

Sejak awal tahun, hingga 13 Juli 2016 kemarin atau year to date (y-t-d) nilai tukar rupiah sudah menguat 5,27%. Adapun nilai tukar rupiah per 13 Juli 2016 sebesar Rp 13.095 per Dollar AS.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty telah mendorong aliran dana masuk yang lebih tinggi. "Apresiasi kurs rupiah sejalan dengan aliran dana masuk di Juni 2016 lebih tinggi dibandingkan 2015 lalu," kata Agus, Kamis (14/7) di Jakarta.


Selain faktor persepsi yang baik atas kebijakan tax amnesty, penguatan nilai tukar juga didukung oleh faktor perbaikan ekonomi dalam negeri serta kondisi ekonomi global. Perbaikan ekonomi makro domestik tercermin dari tingkat inflasi yang rendah dan defisit neraca transaksi berjalan atau current account defisit (CAD) yang rendah.

Sementara di sisi eksternal, penguatan rupiah didukung oleh meredanya risiko di pasar keuangan global. Hal tiu didoorng oleh faktor kebijakan moneter di amerika serikat, dan keputusan keluarnya Inggris Raya dari Uni Eropa atau yang dikenal Brexit.

Sebagai gambaran dalam Anggaran Pendapatn dan Belanha Negara Perubahan (APBNP) 2016 asumsi nilai tukar rupiah rata-rata ditetapkan sebesar Rp 13.500 per Dollar AS.

Sementara untuk tahun 2017, pemerintah memperkirakan rata-rat nilai tukar berada dalam rentang Rp 13.650 per Dollar AS - Rp 13.900 per Dollar AS. Adapun BI memperkirakan nilai tukar untuk tahun 2017 berada dalam rentang Rp 13.300 per Dollar AS- Rp 13.600 per Dollar AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia