JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai disahkannya undang-undang pengampunan pajak menjadi salah satu faktor mendorong penguatan nilai tukar rupiah sepanjang tahun 2016 ini. Sejak awal tahun, hingga 13 Juli 2016 kemarin atau year to date (y-t-d) nilai tukar rupiah sudah menguat 5,27%. Adapun nilai tukar rupiah per 13 Juli 2016 sebesar Rp 13.095 per Dollar AS. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty telah mendorong aliran dana masuk yang lebih tinggi. "Apresiasi kurs rupiah sejalan dengan aliran dana masuk di Juni 2016 lebih tinggi dibandingkan 2015 lalu," kata Agus, Kamis (14/7) di Jakarta.
BI: Tax Amnesty dorong masuknya dana asing
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai disahkannya undang-undang pengampunan pajak menjadi salah satu faktor mendorong penguatan nilai tukar rupiah sepanjang tahun 2016 ini. Sejak awal tahun, hingga 13 Juli 2016 kemarin atau year to date (y-t-d) nilai tukar rupiah sudah menguat 5,27%. Adapun nilai tukar rupiah per 13 Juli 2016 sebesar Rp 13.095 per Dollar AS. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty telah mendorong aliran dana masuk yang lebih tinggi. "Apresiasi kurs rupiah sejalan dengan aliran dana masuk di Juni 2016 lebih tinggi dibandingkan 2015 lalu," kata Agus, Kamis (14/7) di Jakarta.