KONTAN.CO.ID – SAMOSIR. Bank Indonesia (BI) menegaskan, biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023 lalu, dikenakan ke pedagang bukan kepada pembeli. Hal ini merespon beberapa pedagang yang justru membebankan biaya layanan 0,3% tersebut kepada pembeli. Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana Widyasari menyampaikan, MDR 0,3% ini merupakan biaya yang akan dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Namun, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.
BI Tegaskan Biaya Layanan QRIS 0,3% Dikenakan ke Pedagang Bukan Pembeli
KONTAN.CO.ID – SAMOSIR. Bank Indonesia (BI) menegaskan, biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023 lalu, dikenakan ke pedagang bukan kepada pembeli. Hal ini merespon beberapa pedagang yang justru membebankan biaya layanan 0,3% tersebut kepada pembeli. Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana Widyasari menyampaikan, MDR 0,3% ini merupakan biaya yang akan dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Namun, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.