BI Tegaskan Biaya Layanan QRIS 0,3% Dikenakan ke Pedagang Bukan Pembeli



KONTAN.CO.ID – SAMOSIR. Bank Indonesia (BI) menegaskan, biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023 lalu, dikenakan ke pedagang bukan kepada pembeli.

Hal ini merespon beberapa pedagang yang justru membebankan biaya layanan 0,3% tersebut kepada pembeli.

Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana Widyasari menyampaikan, MDR 0,3% ini merupakan biaya yang akan dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Namun, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.


Charge (0,3%) tidak boleh dikenakan konsumen itu betul. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara,” tutur Elyana dalam agenda Pelatihan Jurnalis, Minggu (28/4).

Baca Juga: BI Catat Kinerja Transaksi Sistem Pembayaran Tumbuh Kuat pada Triwulan I-2024

Meski begitu, ia menegaskan biaya yang ditetapkan tersebut diusahakan tetap terjangkau, sehingga tidak membebankan pedagang. Tarif QRIS senilai 0,3% ini juga hanya berlaku untuk transaksi lebih dari Rp 100.000.

Untuk diketahui, MDR adalah tarif yang wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS. Besarnya MDR dan distribusi MDR ditetapkan.

BI memutuskan mengenakan tarif QRIS sebesar 0,3% bagi pelaku usaha. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk mendukung upaya inklusi ekonomi digital, khususnya dari kalangan usaha mikro.

Di sisi lain, penyesuaian tarif QRIS juga dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan transaksi pembayaran, khususnya untuk menutupi biaya yang timbul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat