JAKARTA. Beberapa waktu lalu, salah satu pasangan calon pimpinan daerah di DKI Jakarta menyatakan rencananya untuk memberlakukan uang muka atau down payment (DP) rumah 0%. Bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) terkait hal ini? Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, bank sentral sudah mengatur terkait loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti. Dalam aturan tersebut diatur pula besaran minimum uang muka untuk penyaluran kredit properti. "Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit properti. Kalau seandainya nol persen itu menyalahi (ketentuan)," ujar Agus di kantornya di Jakarta, Jumat (17/2).
BI tegaskan DP rumah 0% langgar aturan
JAKARTA. Beberapa waktu lalu, salah satu pasangan calon pimpinan daerah di DKI Jakarta menyatakan rencananya untuk memberlakukan uang muka atau down payment (DP) rumah 0%. Bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) terkait hal ini? Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, bank sentral sudah mengatur terkait loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti. Dalam aturan tersebut diatur pula besaran minimum uang muka untuk penyaluran kredit properti. "Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit properti. Kalau seandainya nol persen itu menyalahi (ketentuan)," ujar Agus di kantornya di Jakarta, Jumat (17/2).