KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan dalam sepuluh tahun ke depan bank sentral tidak berencana untuk memberikan izin penggunaan aset kripto, alias
cryptoasset dipergunakan sebagai alat pembayaran atau mata uang digital yang sering disebut dengan
cryptocurrency. Sebab, BI menilai masih banyak pertimbangan yang harus dilakukan agar
cryptocurrency tidak memberikan dampak buruk bagi perekonomian Indonesia dan masyarakat. "Kalau view kami di BI, sekarang dan sampai 10 tahun ke depan tidak akan membolehkan
cryptocurrency di luar bank sentral, menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia," kata Rosalia Suci Handayani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum BI, dalam diskusi daring yang digelar oleh Asian Law Students' Association Local Chapter (Alsa Lc) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Sabtu (29/5) pekan lalu.
Menurut Rosalia, untuk menjadikan
cryptocurrency sebagai alat pembayaran, penerbit harus memperhitungkan dengan
supply dan
demand atas barang dan jasa di satu negara tersebut. Sampai saat ini
cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, dan tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran karena bertentangan dengan UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. UU Mata uang menyatakan bahwa Rupiah adalah satu satunya mata uang yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI. Karena itulah
cryptocurrency tidak bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU ini. "Satu-satunya alat pembayaran yang sah adalah rupiah," katanya dalam diskusi bertajuk Crypto Law & Regulations in Indonesia. Karena itulah BI menegaskan hingga kini melarang seluruh penyelenggara sistem pembayaran, penyedia infrastruktur pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual
currency, atau
cryptocurrency. Larangan BI untuk menggunakan
cryptocurrency ini seperti diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Selain itu ada juga PBI No 19 /12/PBI tentang penyelenggaraan Teknologi Finansial yang juga menegaskan bahwa
cryptocurrency bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Adapun dasar hukum mengapa
cryptocurrency masih bisa diperdagangkan di Indonesia saat ini karena, mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 5 Tahun 2019, tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto, Pada aturan tersebut mendefinisikan aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. Artinya aturan tersebut juga menegaskan tidak membolehkan
cryptocurrency sebagai alat pembayaran, melainkan sebagai komoditas. Sementara berdasarkan Undang Undang No 32 Tahun 1997 mengatur tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2011, Bappebti memiliki kewenangan untuk menetapkan komoditi berjangka melalui Peraturan kepala Bappebti. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 99 tahun 2018 tentang kebijakan umum penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Dengan aturan ini maka kegiatan usaha aset kripto atau
crypto asset diatur dan diawasi oleh Bappebti. Pada kesempatan itu, Rosalia juga menegaskan bahwa aset
crypto maupun
cryptocurrency ini tidak tergolong sebagai uang elektronik di Indonesia. Sebab berdasarkan Pasal 15 UU No tentang Bank Indonesia, menegaskan BI merupakan otoritas yang berwenang mengatur menjaga kelancaran sistem pembayaran. Adapun uang elektronik merupakan alat pembayaran di Indonesia, bukan seperti
cryptocurrency sehingga aktivitas penerbitan uang elektronik diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia. Saat ini uang elektronik diatur dalam PBI No 20/6/PBI/2018 tentang uang Elektronik dan ketentuan pelaksanaannya. namun BI juga menerbitkan PBI no 22 /23/PBI/2020 tentang sistem Pembayaran. Mulai 1 Juli 2021 terdapat beberapa ketentuan uang elektronik yang akan mengalami penyesuaian. Sementara mengacu pada PBI No 20/6/PBI/2018, tentang Uang Elektronik, uang elektronik di definisikan sebagai instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut'
- diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit
- nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip
- nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Implikasi aset
crypto dan
cryptocurrency terhadap kebijakan Bank Indonesia dan pemerintah, Rosalia, memandang perlu ada penguatan koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait termasuk BI. Koordinasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko perdagangan aset
crypto dan
cryptocurrency di Indonesia "Perlu koordinasi yang kuat antara pemerintah termasuk Bappebti dengan lembaga terkait termasuk Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," katanya.
Melebihi pasar modal dan menggiurkan investor muda yang suka tantangan, anak muda tantangan investasi
cryptocurrency Rosalia, melihat ada beberapa risiko
crypto asset maupun
cryptocurrency yang perlu menjadi perhatian bersama:
- Pertama, risiko sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah apabila crypto asset digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia,
- Kedua, risiko capital outflow yang dapat mempengaruhi kebijakan moneter Bank Indonesia
- Ketiga, risiko stabilitas sistem keuangan dalam hal transaksi crypto asset semakin membesar dan kompleks serta melibatkan perbankan.
- Keempat, risiko pelanggaran prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)
- Kelima, risiko pelanggaran perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi
Karena itu BI mengharapkan perlu ada pengaturan dan pengawasan ketat dari Bappebti terkait perdagangan aset
crypto. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar