BI Tegaskan Pedagang Tidak Boleh Kerek Biaya Jika Pembeli Gunakan QRIS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi salah satu pilihan metode pembayaran yang kian diminati saat ini. Meski demikian, pembeli terkadang dibebankan biaya jika ingin membayar menggunakan QRIS.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta pun tak menampik ada saja realita-realita tersebut di lapangan. Secara tegas, ia pun mengingatkan agar merchant membebankan biaya tambahan pada pembeli.

Fili bilang hal tersebut sudah dilarang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 pasal 52. Artinya, ada sanksi yang bisa diperoleh jika merchant nekat melanggar aturan tersebut.


Ia pun meminta masyarakat jika mengalami kondisi tersebut agar bisa melaporkan kepada Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang mengeluarkan QRIS untuk merchant tersebut.

Baca Juga: Merchant Bisa Makin Cepat Cairkan Dana Transaksi QRIS lewat BCA, hingga 4 Kali Sehari

“PJP bisa menghentikan kerjasama dengan merchant dan bisa diblokir,” ujar Fili, Rabu (16/10).

Lebih lanjut, Fili mengungkapkan bahwa saat ini transaksi QRIS memang mengalami peningkatan signifikan. Hingga akhir September 2024 saja sudah naik hampir 200% dengan volume mencapai 4,08 miliar transaksi.

Adapun, transaksi makan dan minum mendominasi untuk pembayaran melalui QRIS dengan kontribusi 35,9% dan dilanjutkan sektor hotel dan restoran yang mencapai 16,93%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari