KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi salah satu pilihan metode pembayaran yang kian diminati saat ini. Meski demikian, pembeli terkadang dibebankan biaya jika ingin membayar menggunakan QRIS. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta pun tak menampik ada saja realita-realita tersebut di lapangan. Secara tegas, ia pun mengingatkan agar merchant membebankan biaya tambahan pada pembeli. Fili bilang hal tersebut sudah dilarang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 pasal 52. Artinya, ada sanksi yang bisa diperoleh jika merchant nekat melanggar aturan tersebut.
BI Tegaskan Pedagang Tidak Boleh Kerek Biaya Jika Pembeli Gunakan QRIS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi salah satu pilihan metode pembayaran yang kian diminati saat ini. Meski demikian, pembeli terkadang dibebankan biaya jika ingin membayar menggunakan QRIS. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta pun tak menampik ada saja realita-realita tersebut di lapangan. Secara tegas, ia pun mengingatkan agar merchant membebankan biaya tambahan pada pembeli. Fili bilang hal tersebut sudah dilarang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 pasal 52. Artinya, ada sanksi yang bisa diperoleh jika merchant nekat melanggar aturan tersebut.