KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa kebijakan terbaru terkait transaksi valuta asing (valas) tidak untuk membatasi pembelian tunai dollar AS. Menurut Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, kebijakan ini dibuat untuk memperkuat kewajiban penyertaan dokumen pendukung transaksi alias underlying. Sebelumnya BI membuat aturan dengan menurunkan ambang batas (threshold) penyertaan dokumen underlying untuk transaksi tunai beli valas dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 per pelaku per bulan. "Penerapan threshold penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi. Kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying,” terang Ramdan dalam rilis, Selasa (17/3/2026).
BI Tegaskan Pembelian Tunai Dollar AS Tak Dibatasi, Hanya Perlu Dokumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa kebijakan terbaru terkait transaksi valuta asing (valas) tidak untuk membatasi pembelian tunai dollar AS. Menurut Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, kebijakan ini dibuat untuk memperkuat kewajiban penyertaan dokumen pendukung transaksi alias underlying. Sebelumnya BI membuat aturan dengan menurunkan ambang batas (threshold) penyertaan dokumen underlying untuk transaksi tunai beli valas dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 per pelaku per bulan. "Penerapan threshold penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi. Kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying,” terang Ramdan dalam rilis, Selasa (17/3/2026).