BI Tegaskan Rupiah Digital Berbeda dengan Kripto



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pejabat Bank Indonesia (BI) menegaskan, rupiah digital berbeda dengan kripto. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih mengatakan, rupiah digital merupakan mata uang, sedangkan kripto merupakan aset. 

“Yang satunya adalah currency (mata uang), kalau yang satunya (kripto) merupakan aset digital,” tegas Filianingsih dalam talkshow Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital, Senin (5/12) di Kantor BI Pusat. 

Rupiah digital pada dasarnya sama dengan uang kertas maupun uang logam (uang kartal) yang beredar dalam masyarakat. Bedanya, rupiah digital merupakan mata uang digital dan uang kartal adalah mata uang berbentuk fisik. 


Dalam kesempatan sama, Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengungkapkan hingga saat ini BI tidak mengakui kripto sebagai alat pembayaran. 

Baca Juga: BI: Implementasi Rupiah Digital Masih Harus Lalui Jalan yang Panjang

Nah, kehadiran rupiah digital untuk menjawab kebutuhan masyarakat untuk bertransaksi digital di era web 3.0, termasuk nantinya di Metaverse

Seperti sebelumnya ditegaskan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, rupiah digital akan menjadi satu-satunya alat pembayaran satu-satunya yang sah dalam bentuk digital. 

BI juga menjamin rupiah digital akan aman dan handal, tidak seperti aset digital lain yang belum pasti dijamin keamanannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi