KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan teknis mengenai Loan to Value (LTV) kredit properti. Aturan teknis ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI No. 20/22/PADG/2018. Aturan ini mulai berlaku sejak 18 September 2018 lalu. Dalam aturan ini membahas implementasi LTV untuk kredt properti, dan rasio financing to value untuk pembiayaan properti dan uang muka untuk kredit pembiayaan kendaraan bermotor. “PADG tentang LTV sudah terbit,” kata Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI kepada kontan.co.id, Sabtu (6/10).
BI telah keluarkan aturan teknis mengenai LTV, ini rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan teknis mengenai Loan to Value (LTV) kredit properti. Aturan teknis ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI No. 20/22/PADG/2018. Aturan ini mulai berlaku sejak 18 September 2018 lalu. Dalam aturan ini membahas implementasi LTV untuk kredt properti, dan rasio financing to value untuk pembiayaan properti dan uang muka untuk kredit pembiayaan kendaraan bermotor. “PADG tentang LTV sudah terbit,” kata Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI kepada kontan.co.id, Sabtu (6/10).