JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengaku telah mengirimkan surat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai Bank Mutiara.Untuk memenuhi peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, Bank Mutiara harus disuntik modal agar memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14%.Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan BI terus berkomunikasi dengan LPS mengenai hal tersebut. "Kami sudah memberikan surat pada LPS. Sudah berkomunikasi," ujar Agus, Jumat (20/12).Agus mengungkapkan, LPS akan menindaklanjuti isi surat dari BI. Bank Mutiara adalah hasil penyelamatan Bank Century. LPS menyelamatkan bank tersebut dengan menyuntikan modal sebesar Rp 6,7 triliun. Berdasarkan informasi, Bank Mutiara diduga hanya memiliki CAR di bawah 8% sehingga harus mendapat suntikan modal Rp 1,5 triliun untuk menaikkan CAR menjadi 14%.Meski begitu, Agus belum dapat memastikan mengenai tenggat waktu LPS melakukan suntik modal pada Bank Mutiara. Secara umum, menurut mantan Menteri Keuangan ini, kondisi industri perbankan di Indonesia dalam keadaan baik."Kalau ada bank yang perlu diperbaiki modalnya, tentu nanti yang akan menjalankan adalah pihak yang menjadi pemegang saham," jelas Agus.Catatan saja, Untuk memenuhi peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, seluruh bank yang beroperasi di Indonesia harus memenuhi ketentuan Internal Capital Adequacy Assessment Process(ICAAP) yang besarnya bervariasi antara bank yang satu dengan bank lainnya.Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas dalam pernyataan tertulisnya mengungkapkan, sebagai bank yang beroperasi di Indonesia, Bank Mutiara tentu harus memenuhi seluruh peraturan BI yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai ICAAP, yang mengatur CAR hingga 14%.Sehubungan dengan hal tersebut, LPS sebagai pemegang saham Bank Mutiara diwajibkan untuk melakukan penanganan terhadap bank dengan jalan menyetor biaya penanganan (LPS) sampai bank tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai tingkat kesehatan bank (pasal 33 ayat (1) UU LPS)."Sebagai bank yang terus meningkatkan kinerjanya, bank mutiara terus membutuhkan pertambahan modalnya sesuai tingkat pertumbuhannya," kata Rohan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI telah kirim surat ke LPS mengenai Bank Mutiara
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengaku telah mengirimkan surat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai Bank Mutiara.Untuk memenuhi peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, Bank Mutiara harus disuntik modal agar memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14%.Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan BI terus berkomunikasi dengan LPS mengenai hal tersebut. "Kami sudah memberikan surat pada LPS. Sudah berkomunikasi," ujar Agus, Jumat (20/12).Agus mengungkapkan, LPS akan menindaklanjuti isi surat dari BI. Bank Mutiara adalah hasil penyelamatan Bank Century. LPS menyelamatkan bank tersebut dengan menyuntikan modal sebesar Rp 6,7 triliun. Berdasarkan informasi, Bank Mutiara diduga hanya memiliki CAR di bawah 8% sehingga harus mendapat suntikan modal Rp 1,5 triliun untuk menaikkan CAR menjadi 14%.Meski begitu, Agus belum dapat memastikan mengenai tenggat waktu LPS melakukan suntik modal pada Bank Mutiara. Secara umum, menurut mantan Menteri Keuangan ini, kondisi industri perbankan di Indonesia dalam keadaan baik."Kalau ada bank yang perlu diperbaiki modalnya, tentu nanti yang akan menjalankan adalah pihak yang menjadi pemegang saham," jelas Agus.Catatan saja, Untuk memenuhi peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, seluruh bank yang beroperasi di Indonesia harus memenuhi ketentuan Internal Capital Adequacy Assessment Process(ICAAP) yang besarnya bervariasi antara bank yang satu dengan bank lainnya.Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas dalam pernyataan tertulisnya mengungkapkan, sebagai bank yang beroperasi di Indonesia, Bank Mutiara tentu harus memenuhi seluruh peraturan BI yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai ICAAP, yang mengatur CAR hingga 14%.Sehubungan dengan hal tersebut, LPS sebagai pemegang saham Bank Mutiara diwajibkan untuk melakukan penanganan terhadap bank dengan jalan menyetor biaya penanganan (LPS) sampai bank tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai tingkat kesehatan bank (pasal 33 ayat (1) UU LPS)."Sebagai bank yang terus meningkatkan kinerjanya, bank mutiara terus membutuhkan pertambahan modalnya sesuai tingkat pertumbuhannya," kata Rohan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News