BI telah selesaikan aturan perluasan simpanan



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menyelesaikan aturan perluasan definisi simpanan. Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior BI, mengatakan, perbankan dapat menggunakan rasio kredit terhadap pendanaan bank atau loan to funding ratio (LFR) dari penggunaan rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR). “Bagi bank yang telah memiliki porsi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 5% terhadap total kredit pada tahun 2015, maka bank boleh memiliki rasio LFR hingga 94% dari batas aturan sebesar 92%,” kata Mirza, Jumat (26//6).

Lanjutnya, pelonggaran definisi simpanan ini akan membantu bank untuk terus menggelontorkan kredit. “Bank yang boleh ikut aturan ini harus memiliki rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross di bawah 5% pada kredit UMKM,” tambahnya.

Kedepan, bank dapat memasukkan kepemilikan surat berharga mereka menjadi dasar perhitungan simpanan, yakni hanya penerbitan surat berharga yang dijual ke korporasi tidak antara bank, seperti obligasi atau medium term notes (MTN). Harapannya, bank akan gencar menerbitkan surat berharga untuk mencari likuiditas dalam menyalurkan kredit, daripada mencari dana dari dana pihak ketiga (DPK) seperti deposito, tabungan dan giro di pasar ritel. "Sebentar lagi aturannya akan dikeluarkan oleh BI," ucap Mirza.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan