JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menepis anggapan bahwa pemberlakuan kebijakan kredit kepemilikan rumah (KPR) inden untuk menekan pertumbuhan bisnis properti dan mengerem laju penyaluran kredit. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI), Mulya Effendi Siregar di Jakarta, kamis (28/11). Mulya bilang, sangat tidak relevan jika kebijakan KPR inden dianggap sebagai upaya BI menekan pemenuhan backlog perumahan atau untuk mengerem pertumbuhan kredit KPR. Sebab, kebijakan KPR inden masih memberikan kesempatan kepada industri perbankan menyalurkan kredit perumahan. "Kebijakan ini sebenarnya melarang kepemilikan rumah kedua secara inden. Tetapi kalau rumah pertama sudah lunas, kredit rumah kedua boleh dilakukan secara inden," jelas Mulya di Jakarta, Kamis (28/11).
BI tepis kebijakan inden KPR untuk batasi kredit
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menepis anggapan bahwa pemberlakuan kebijakan kredit kepemilikan rumah (KPR) inden untuk menekan pertumbuhan bisnis properti dan mengerem laju penyaluran kredit. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI), Mulya Effendi Siregar di Jakarta, kamis (28/11). Mulya bilang, sangat tidak relevan jika kebijakan KPR inden dianggap sebagai upaya BI menekan pemenuhan backlog perumahan atau untuk mengerem pertumbuhan kredit KPR. Sebab, kebijakan KPR inden masih memberikan kesempatan kepada industri perbankan menyalurkan kredit perumahan. "Kebijakan ini sebenarnya melarang kepemilikan rumah kedua secara inden. Tetapi kalau rumah pertama sudah lunas, kredit rumah kedua boleh dilakukan secara inden," jelas Mulya di Jakarta, Kamis (28/11).