KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Beleid ini sebagai tindak lanjut BI dengan Pemerintah dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, PBI Nomor 7 Tahun 2023 ini akan mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA.
"Ketentuan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023," ujar Erwin dalam keterangan resminya, Rabu (2/8).
Baca Juga: Tantangan Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia Menurut Arthur D.Little Dalam PBI ini, Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan prinsip: a. Sejalan dengan PP DHE SDA; b.Pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri; dan c. dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. Nah, berdasarkan prinsip tersebut di atas, Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi: 1: Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing; 2: Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing; 3: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing; 4: Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia. Selanjutnya penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen tersebut di atas dapat dimanfaatkan oleh: 1. Eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1 sd 4) 2.Eksportir, untuk transaksi FX swap dengan Bank (untuk Instrumen nomor 1) 3. Bank, sebagai Underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1, 2, dan 4).
Baca Juga: Begini Dampak Kebijakan DHE SDA Ke Pertambangan Mineral "Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud," kata Erwin. Sebagai informasi, PBI ini mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli