KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru terkait utang luar negeri (ULN) bagi bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing. Beleid tersebut tertera dalam Peraturan BI No.21 tahun 2019. Dalam beleid ini, BI memperluas jangkauan cakupan peraturannya terhadap transaksi perbankan. Bank Sentral menambah ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran. Direktur Departemen Surveilands Sistem Keuangan BI Yanti Setiawan mengatakan, BI mengeluarkan transaksi baru yaitu transaksi partisipasi risiko (TPR). Transaksi ini merupakan transaksi pengalihan risiko atas individual kredit atau fasilitas lainnya berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko alias master risk participation agreement. "Dalam transaksi ini bank tidak kehilangan hak tagihnya,"ujarnya, Rabu (24/1).
BI terbitkan aturan baru terkait utang luar negeri bagi perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru terkait utang luar negeri (ULN) bagi bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing. Beleid tersebut tertera dalam Peraturan BI No.21 tahun 2019. Dalam beleid ini, BI memperluas jangkauan cakupan peraturannya terhadap transaksi perbankan. Bank Sentral menambah ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran. Direktur Departemen Surveilands Sistem Keuangan BI Yanti Setiawan mengatakan, BI mengeluarkan transaksi baru yaitu transaksi partisipasi risiko (TPR). Transaksi ini merupakan transaksi pengalihan risiko atas individual kredit atau fasilitas lainnya berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko alias master risk participation agreement. "Dalam transaksi ini bank tidak kehilangan hak tagihnya,"ujarnya, Rabu (24/1).