KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (PBI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/7/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI No 20/10/PBI/2019 Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). PBI ini berlaku per 16 Mei 2019. Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, aturan ini sebagai salah satu upaya untuk mempercepat tercapainya pasar keuangan yang likuid dan efisien. BI memberikan fleksibilitas melalui penyesuaian underlying transaksi untuk penjualan valuta asing (valas) terhadap rupiah melalui transaksi DNDF yang dilakukan nasabah atau pihak asing. "Kewajiban kepemilikan underlying transaksi dikecualikan untuk transaksi penjualan valas terhadap rupiah melalui transaksi DNDF dengan nominal paling banyak US$ 5 juta atau ekuivalennya," jelas Perry Warjiyo melalui keterangan resmi yang dikutip Kontan.co.id, Senin (20/5).
BI terbitkan aturan baru, transaksi DNDF hingga US$ 5 juta tidak perlu underlying
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (PBI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/7/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI No 20/10/PBI/2019 Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). PBI ini berlaku per 16 Mei 2019. Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, aturan ini sebagai salah satu upaya untuk mempercepat tercapainya pasar keuangan yang likuid dan efisien. BI memberikan fleksibilitas melalui penyesuaian underlying transaksi untuk penjualan valuta asing (valas) terhadap rupiah melalui transaksi DNDF yang dilakukan nasabah atau pihak asing. "Kewajiban kepemilikan underlying transaksi dikecualikan untuk transaksi penjualan valas terhadap rupiah melalui transaksi DNDF dengan nominal paling banyak US$ 5 juta atau ekuivalennya," jelas Perry Warjiyo melalui keterangan resmi yang dikutip Kontan.co.id, Senin (20/5).