JAKARTA. Bank Indonesia menerbitkan aturan Sistem Kliring Nasional (SKN) BI Generasi II. Aturan ini, telah dapat diimplementasikan sejak Jumat (5/6). Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas menuturkan, dalam peraturan BI tentang SKN BI Generasi II, bank sentral juga mengatur tarif yang dikenakan bank kepada nasabah selain tarif yang dikenakan BI kepada bank. "Aturan SKNBI sudah diimplementasikan. Sedangkan untuk real time gross settlement (RTGS), pada saatnya akan kami luncurkan," kata Ronald kepada KONTAN. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara bilang, dengan SKNBI Generasi II sistem net kliring yang dilakukan empat kali dalam sehari. Rinciannya, nasabah dapat bertransaksi kliring di bank pada pukul 10.00 WIB, 12.00 WIB, 14.00 WIB dan 16.00 WIB.
BI Terbitkan Aturan Kliring Generasi II
JAKARTA. Bank Indonesia menerbitkan aturan Sistem Kliring Nasional (SKN) BI Generasi II. Aturan ini, telah dapat diimplementasikan sejak Jumat (5/6). Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas menuturkan, dalam peraturan BI tentang SKN BI Generasi II, bank sentral juga mengatur tarif yang dikenakan bank kepada nasabah selain tarif yang dikenakan BI kepada bank. "Aturan SKNBI sudah diimplementasikan. Sedangkan untuk real time gross settlement (RTGS), pada saatnya akan kami luncurkan," kata Ronald kepada KONTAN. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara bilang, dengan SKNBI Generasi II sistem net kliring yang dilakukan empat kali dalam sehari. Rinciannya, nasabah dapat bertransaksi kliring di bank pada pukul 10.00 WIB, 12.00 WIB, 14.00 WIB dan 16.00 WIB.