JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) yaitu PBI Nomor 19/8/PBI/2017. Aturan yang resmi berlaku per 22 Juni 2017 ini terdiri dari tiga bagian, yaitu Standar, Switching dan Services, yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional. Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko menjelaskan, lewat aturan tersebut pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik nantinya akan dapat dijalankan dengan interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan). Peraturan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien dan andal serta sesuai dengan perkembangan informasi komunikasi, teknologi dan inovasi.
BI terbitkan aturan NPG, berikut penjelasannya
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) yaitu PBI Nomor 19/8/PBI/2017. Aturan yang resmi berlaku per 22 Juni 2017 ini terdiri dari tiga bagian, yaitu Standar, Switching dan Services, yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional. Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko menjelaskan, lewat aturan tersebut pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik nantinya akan dapat dijalankan dengan interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan). Peraturan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien dan andal serta sesuai dengan perkembangan informasi komunikasi, teknologi dan inovasi.