JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meluncurkan peraturan mengenai penyelenggaraan transaksi pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI TPT). Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, PBI ini guna mendukung pelaksanaan Financial Technology (Fintech) di Indonesia, terutama mengenai perlindungan konsumen. Adapun dalam situs resmi BI, pihak-pihak yang terlibat dalam proses transaksi pembayaran sebagaimana diatur dalam PBI TPT dibedakan menjadi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan penyelenggara penunjang sistem pembayaran (Penyelenggara penunjang). PJSP terdiri dari prinsipal, penyelenggara switching, penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penyelenggara transfer dana dan penyelenggara dompet elektronik.
BI terbitkan aturan penunjang Fintech
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meluncurkan peraturan mengenai penyelenggaraan transaksi pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI TPT). Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, PBI ini guna mendukung pelaksanaan Financial Technology (Fintech) di Indonesia, terutama mengenai perlindungan konsumen. Adapun dalam situs resmi BI, pihak-pihak yang terlibat dalam proses transaksi pembayaran sebagaimana diatur dalam PBI TPT dibedakan menjadi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan penyelenggara penunjang sistem pembayaran (Penyelenggara penunjang). PJSP terdiri dari prinsipal, penyelenggara switching, penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penyelenggara transfer dana dan penyelenggara dompet elektronik.