JAKARTA. Regulator perbankan terus berupaya membuka beragam keran untuk memperlonggar likuiditas. Kali ini, giliran kelompok bank syariah yang bakal mendapatkan keringanan likuiditas dari Bank Indonesia (BI). BI resmi membuka keran fasilitas transaksi repurchase agreement (repo) bank syariah di pasar uang antar bank. Beleid resmi aturan repo syariah tertuang di Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) yang terbit 27 April 2015. Ada enam poin penting dalam aturan baru tersebut (lihat boks). Sejak terbit dua pekan lalu, hingga kini transaksi repo syariah antar bank masih sepi peminat. Filianingsih Hendarta, Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter BI, mengatakan, hingga saat ini belum satu pun terdapat bank syariah yang bertransaksi repo antar bank lantaran bankir syariah masih mencermati aturan baru tersebut.
BI terbitkan aturan repo syariah
JAKARTA. Regulator perbankan terus berupaya membuka beragam keran untuk memperlonggar likuiditas. Kali ini, giliran kelompok bank syariah yang bakal mendapatkan keringanan likuiditas dari Bank Indonesia (BI). BI resmi membuka keran fasilitas transaksi repurchase agreement (repo) bank syariah di pasar uang antar bank. Beleid resmi aturan repo syariah tertuang di Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) yang terbit 27 April 2015. Ada enam poin penting dalam aturan baru tersebut (lihat boks). Sejak terbit dua pekan lalu, hingga kini transaksi repo syariah antar bank masih sepi peminat. Filianingsih Hendarta, Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter BI, mengatakan, hingga saat ini belum satu pun terdapat bank syariah yang bertransaksi repo antar bank lantaran bankir syariah masih mencermati aturan baru tersebut.