BI terbitkan aturan sertifikasi treasury



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Treasury dan Penerapan Kode Etik pasar. Aturan ini mewajibkan para direksi, pelaku pasar di perbankan, pialang, perusahaan efek, dan lembaga yang beraktivitas treasury harus bersertifikasi treasury.

Kepala Departemen Pendalaman Pasar Uang BI Nanang Hendarsyah mengatakan, aturan ini berlaku mulai 13 April 2017. Bank Indonesia (BI) mencatat di Indonesia ada sekitar 2.000 dealer treasury. “Namun hanya sekitar 600 dealer treasury yang sudah bersertifikasi,” kata Nanang, kemarin.

Pada aturan tersebut pelaku pasar wajib memastikan direksi dan pegawai memiliki sertifikasi treasury sesuai dengan klasifikasi dan tingkatan sertifikat tresuri. Adapun sertifikat treasury yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui BI terdiri dari Sertifikat Kompetensi Profesi Treasury dan Sertifikat Kompetensi Peraturan dan Kode Etik Pasar. Tingkatan Sertifikat Kompetensi Profesi Treasuri terdiri atas tingkat dasar, tingkat menengah, dan tingkat lanjut.

Kemudian, sertifikat treasury berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang dengan melakukan pemeliharaan kompetensi. Pemeliharaan kompetensi dilakukan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi direksi dan pegawai pelaku pasar.

Adapun pemeliharaan kompetensi dapat dilakukan dengan mengikuti ujian tertulis atau lisan, inhouse training, seminar, workshop, lokakarya, dan/atau e-learning yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi atau lembaga/asosiasi yang diakui Lembaga Sertifikasi Profesi penerbit sertifikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini