KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) memberikan respons atas terbitnya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 26 tahun 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa produk pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA). Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama ICDX mengatakan, sebagai Bursa yang ditunjuk Bank Indonesia menjadi penyelenggara pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa produk pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), ICDX akan siap secara penuh untuk menjalankan apa yang telah diatur dalam PADG 26/2025. “Terkait infrastruktur, kami telah siap dengan sistem teknologi yang aman dan andal,” ujar Fajar dalam keterangan resminya, Rabu (10/12/2025).
BI Terbitkan Aturan Terkait Derivatif PUVA, Ini Respons ICDX
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) memberikan respons atas terbitnya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 26 tahun 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa produk pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA). Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama ICDX mengatakan, sebagai Bursa yang ditunjuk Bank Indonesia menjadi penyelenggara pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa produk pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), ICDX akan siap secara penuh untuk menjalankan apa yang telah diatur dalam PADG 26/2025. “Terkait infrastruktur, kami telah siap dengan sistem teknologi yang aman dan andal,” ujar Fajar dalam keterangan resminya, Rabu (10/12/2025).
TAG: