JAKARTA. Akhirnya, Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan transaksi repo untuk bank syariah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS). Tujuan BI menerbitkan aturan ini untuk menambah alternatif kebutuhan likuiditas bagi bank syariah melalui transaksi repo dengan surat berharga syariah. Bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang membutuhkan likuiditas dapat lari ke pasar uang bank syariah dengan cara menggadaikan surat berharga syariah mereka ke bank syariah atau Bank Umum Konvensional (BUK) dengan janji akan membeli kembali (repurchase agreement). Adapun, surat berharga syariah yang dapat direpokan melalui transaksi repo syariah mencakup surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan baik oleh pemerintah seperti Surat Berharga Syariah Negara, atau yang diterbitkan oleh Korporasi di dalam negeri seperti (sukuk korporasi)
BI terbitkan aturan transaksi repo syariah
JAKARTA. Akhirnya, Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan transaksi repo untuk bank syariah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS). Tujuan BI menerbitkan aturan ini untuk menambah alternatif kebutuhan likuiditas bagi bank syariah melalui transaksi repo dengan surat berharga syariah. Bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang membutuhkan likuiditas dapat lari ke pasar uang bank syariah dengan cara menggadaikan surat berharga syariah mereka ke bank syariah atau Bank Umum Konvensional (BUK) dengan janji akan membeli kembali (repurchase agreement). Adapun, surat berharga syariah yang dapat direpokan melalui transaksi repo syariah mencakup surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan baik oleh pemerintah seperti Surat Berharga Syariah Negara, atau yang diterbitkan oleh Korporasi di dalam negeri seperti (sukuk korporasi)