JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan yang mewajibkan bank untuk membentuk tambahan modal di saat kondisi ekonomi sedang baik (boom period). Penerapan ketentuan pembentukan tambahan modal untuk mengantisipasi kerugian dari pertumbuhan kredit atau pembiayaan yang berlebihan (Countercyclical Buffer) tersebut wajib dipenuhi oleh perbankan bersama dengan pembentukan penyangga modal lainnya. Sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM), yaitu tambahan modal untuk mengantisipasi kerugian pada periode krisis (Capital Conservation Buffer) dan tambahan modal khusus untuk bank-bank yang ditetapkan berdampak sistemik atau Domestic Systemically Important Bank/ D-SIB (Capital Surcharge) yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan bank menyerap kerugian. Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat mengungkapkan, tambahan modal ini berfungsi sebagai penyangga (buffer) guna menyerap kerugian saat perekonomian ditengarai memasuki periode memburuk (burst period). Countercyclical Buffer merupakan salah satu instrumen kebijakan makroprudensial yang ditujukan untuk melindungi bank dari perilaku mengambil risiko yang berlebihan.
BI terbitkan ketentuan pembentukan tambahan modal
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan yang mewajibkan bank untuk membentuk tambahan modal di saat kondisi ekonomi sedang baik (boom period). Penerapan ketentuan pembentukan tambahan modal untuk mengantisipasi kerugian dari pertumbuhan kredit atau pembiayaan yang berlebihan (Countercyclical Buffer) tersebut wajib dipenuhi oleh perbankan bersama dengan pembentukan penyangga modal lainnya. Sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM), yaitu tambahan modal untuk mengantisipasi kerugian pada periode krisis (Capital Conservation Buffer) dan tambahan modal khusus untuk bank-bank yang ditetapkan berdampak sistemik atau Domestic Systemically Important Bank/ D-SIB (Capital Surcharge) yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan bank menyerap kerugian. Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat mengungkapkan, tambahan modal ini berfungsi sebagai penyangga (buffer) guna menyerap kerugian saat perekonomian ditengarai memasuki periode memburuk (burst period). Countercyclical Buffer merupakan salah satu instrumen kebijakan makroprudensial yang ditujukan untuk melindungi bank dari perilaku mengambil risiko yang berlebihan.