KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, beleid ini diterbitkan sebagai salah satu upaya BI meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan, dan memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional. Erwin mengatakan, PBI ini diterbitkan bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, segera berlaku efektif pada 31 Agustus 2021.
BI terbitkan ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, beleid ini diterbitkan sebagai salah satu upaya BI meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan, dan memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional. Erwin mengatakan, PBI ini diterbitkan bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, segera berlaku efektif pada 31 Agustus 2021.