KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan standardisasi dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran (PBI) Standar Nasional yang efektif berlaku mulai tanggal 13 Agustus 2021. PBI ini juga menjadi landasan hukum bagi implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang telah diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2021. Selanjutnya, pengaturan SNAP dimuat dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/15/PADG/2021 tentang Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP), sebagai peraturan pelaksanaan dari PBI Standar Nasional. Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, penerbitan PBI Standar Nasional merupakan bagian dari regulatory reform Sistem Pembayaran untuk mengakselerasi implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.
Tujuannya sebagai pendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end melalui digitalisasi Sistem Pembayaran, yang difokuskan pada pengembangan ekosistem industri, infrastruktur, dan praktik pasar dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran. Baca Juga: Ini saham-saham penjualan terbesar asing di sesi I saat IHSG di zona hijau “Penerbitan PBI Standar Nasional bertujuan untuk menciptakan industri Sistem Pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif, juga mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, keamanan, dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran, serta meningkatkan praktik pasar yang sehat, efisien, dan wajar,” ujar Perry dalam laporannya, Senin (23/8). Selain itu, PBI Standar Nasional juga diharapkan menjadi landasan hukum yang memayungi pengaturan terkait tujuan dan ruang lingkup, serta penyusunan, penetapan, pengelolaan dan penerapan standar nasional Sistem Pembayaran, termasuk optimalisasi fungsi pengaturan dan pengawasan BI serta kolaborasi dengan industri. Adapun pokok-pokok reform dalam PBI Standar Nasional meliputi integrasi pengaturan mengenai kewenangan BI dan tujuan penetapan standar penyelenggaraan Sistem Pembayaran, penguatan ruang kebijakan dan pengaturan penyusunan, pengelolaan dan penerapan standar, serta optimalisasi pengawasan dalam penerapan standar, untuk mengakomodasi pengaturan standar yang berlaku dan kebutuhan pengaturan ke depan secara forward looking. Baca Juga: Mau investasi di saham unicorn? Pahami dulu risiko dan manfaatnya