JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway, lewat aturan tersebut bank sentral akan mendorong pembentukan lembaga-lembaga penyelenggara transaksi pembayaran dalam negeri. BI berharap lewat aturan ini, efisiensi biaya di sistem pembayaran menjadi lebih efektif sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap perusahaan asing. Kepala Pusat Transformasi BI, Onny Widjinarko mengatakan pada tahun ini akan terdapat tiga lembaga penyelenggara yang dibentuk. Salah satunya ada lembaga standar yang bertugas untuk membuat batasan dan memastikan kepatuhan pihak-pihak yang terlibat dalam sistem pembayaran nasional. Lanjut Onny, kemungkinan besar lembaga standar ini merupakan asosiasi dari industri di sistem pembayaran seperti Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Lebih lanjut, bank sentral mengatakan nantinya lembaga standar merupakan lembaga yang pertama kali dibentuk. Sementara bagi pemohon yang ingin menjadi lembaga standar harus meminta penetapan ke BI. Kemudian, BI akan menyeleksi dan memeriksa kelayakan sebagai lembaga standar.
BI terbitkan lembaga standar terkait NPG tahun ini
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway, lewat aturan tersebut bank sentral akan mendorong pembentukan lembaga-lembaga penyelenggara transaksi pembayaran dalam negeri. BI berharap lewat aturan ini, efisiensi biaya di sistem pembayaran menjadi lebih efektif sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap perusahaan asing. Kepala Pusat Transformasi BI, Onny Widjinarko mengatakan pada tahun ini akan terdapat tiga lembaga penyelenggara yang dibentuk. Salah satunya ada lembaga standar yang bertugas untuk membuat batasan dan memastikan kepatuhan pihak-pihak yang terlibat dalam sistem pembayaran nasional. Lanjut Onny, kemungkinan besar lembaga standar ini merupakan asosiasi dari industri di sistem pembayaran seperti Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Lebih lanjut, bank sentral mengatakan nantinya lembaga standar merupakan lembaga yang pertama kali dibentuk. Sementara bagi pemohon yang ingin menjadi lembaga standar harus meminta penetapan ke BI. Kemudian, BI akan menyeleksi dan memeriksa kelayakan sebagai lembaga standar.