JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan term deposit (TD) valuta asing (valas) syariah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/12/PBI/2014 tentang Operasi Moneter Syariah. Agus Martowardojo, Gubernur BI, mengatakan, aturannya sudah keluar sehingga perbankan syariah dapat memanfaatkan ini untuk penempatan dana valas. "Iya, aturannya sudah terbit, dan sedang sosialisasi ke industri" kata Agus, di Gedung BI, Jumat (25/7). Nah, TD valas syariah ini merupakan instrumen operasi moneter syariah BI pertama dalam denominasi valas. Penerbitan TD valas akan melengkapi outlet pengelolaan likuiditas di tengah belum berkembangnya instrumen valas syariah pada pasar uang syariah. Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, mengatakan, bertambahnya pilihan instrumen pengelolaan likuiditas valas diharapkan dapat meningkatkan peran perbankan syariah dalam membiayai pertumbuhan ekonomi. "Bagi BI, TD valas syariah berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan likuiditas di pasar uang valas," kata Tirta. Nah, secara umum poin-poin TD valas syariah antara lain, seperti menggunakan akad ju'alah, yaitu janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu (iwadh/ju'l) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Kemudian dilakukan melalui mekanisme lelang, serta penerbitannya dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Adapun poin TD valas lainnya, yakni peserta lelang adalah bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) yang telah memiliki izin devisa. Kemudian dapat diterbitkan untuk jangka waktu 1 hari sampai dengan 12 bulan. Serta terhadap instrumen tersebut, BI akan memberikan imbalan dan dapat dicairkan sebelum jatuh waktu (early redemption). Tirta bilang, alasan BI menerbitkan aturan ini karena perkembangan instrumen syariah dalam denominasi valas masih sangat terbatas. Alhasil, kelebihan likuiditas valas perbankan syariah selama ini banyak ditempatkan dalam bentuk nostro di bank konvensional maupun bank luar negeri. "Adanya bank syariah menerima setoran dana haji, akan terdapat potensi peningkatan likuiditas valas pada perbankan syariah," jelasnya. Nah, instrumen TD valas syariah ini telah memperoleh fatwa dan opini syariah dari Dewan Syariah Nasional DSN), yaitu dalam Surat Nomor B-2014/DSN-MUI/IV/2014 tanggal 20 Juni 2014 perihal Kesesuaian Syariah tentang TD valas syariah. Saat ini telah terdapat instrumen keuangan syariah yang cukup beragam, antara lain Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA), Sukuk Korporasi, Reksadana Syariah, Asuransi Syariah, SBI Syariah, Reverse Repo SBSN, dan Sukuk Negara. "Semua instrumen merupakan instrumen untuk likuiditas rupiah," tambahnya.
BI terbitkan penempatan berjangka valas syariah
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan term deposit (TD) valuta asing (valas) syariah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/12/PBI/2014 tentang Operasi Moneter Syariah. Agus Martowardojo, Gubernur BI, mengatakan, aturannya sudah keluar sehingga perbankan syariah dapat memanfaatkan ini untuk penempatan dana valas. "Iya, aturannya sudah terbit, dan sedang sosialisasi ke industri" kata Agus, di Gedung BI, Jumat (25/7). Nah, TD valas syariah ini merupakan instrumen operasi moneter syariah BI pertama dalam denominasi valas. Penerbitan TD valas akan melengkapi outlet pengelolaan likuiditas di tengah belum berkembangnya instrumen valas syariah pada pasar uang syariah. Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, mengatakan, bertambahnya pilihan instrumen pengelolaan likuiditas valas diharapkan dapat meningkatkan peran perbankan syariah dalam membiayai pertumbuhan ekonomi. "Bagi BI, TD valas syariah berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan likuiditas di pasar uang valas," kata Tirta. Nah, secara umum poin-poin TD valas syariah antara lain, seperti menggunakan akad ju'alah, yaitu janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu (iwadh/ju'l) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Kemudian dilakukan melalui mekanisme lelang, serta penerbitannya dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Adapun poin TD valas lainnya, yakni peserta lelang adalah bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) yang telah memiliki izin devisa. Kemudian dapat diterbitkan untuk jangka waktu 1 hari sampai dengan 12 bulan. Serta terhadap instrumen tersebut, BI akan memberikan imbalan dan dapat dicairkan sebelum jatuh waktu (early redemption). Tirta bilang, alasan BI menerbitkan aturan ini karena perkembangan instrumen syariah dalam denominasi valas masih sangat terbatas. Alhasil, kelebihan likuiditas valas perbankan syariah selama ini banyak ditempatkan dalam bentuk nostro di bank konvensional maupun bank luar negeri. "Adanya bank syariah menerima setoran dana haji, akan terdapat potensi peningkatan likuiditas valas pada perbankan syariah," jelasnya. Nah, instrumen TD valas syariah ini telah memperoleh fatwa dan opini syariah dari Dewan Syariah Nasional DSN), yaitu dalam Surat Nomor B-2014/DSN-MUI/IV/2014 tanggal 20 Juni 2014 perihal Kesesuaian Syariah tentang TD valas syariah. Saat ini telah terdapat instrumen keuangan syariah yang cukup beragam, antara lain Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA), Sukuk Korporasi, Reksadana Syariah, Asuransi Syariah, SBI Syariah, Reverse Repo SBSN, dan Sukuk Negara. "Semua instrumen merupakan instrumen untuk likuiditas rupiah," tambahnya.