JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali melakukan bersih-bersih kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA) atau money changer ilegal di tahun ini. BI mencatat telah menertibkan sebanyak 455 money changer yang tak berizin di seluruh Indonesia. BI melakukan penerbitan menjadi dua tahap. Tahap pertama, BI menertibkan sebanyak 262 money changer di 10 wilayah. Tahap kedua, BI menertibkan 193 money changer di 12 wilayah pada pertengahan Mei 2017. Ini sebagai tindak lanjut pasca BI mengindikasi ada 783 money changer tak berizin yang tersebar di Indonesia. Penukaran uang tak berizin tersebut terbanyak berada di Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri serta kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Lebih rinci lagi, BI menemukan sebanyak 51% atau 404 money changer dari total money changer ilegal tersebar di Pulau Jawa, diikuti 184 money changer di Pulau Sumatra.
BI tertibkan 455 money changer
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali melakukan bersih-bersih kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA) atau money changer ilegal di tahun ini. BI mencatat telah menertibkan sebanyak 455 money changer yang tak berizin di seluruh Indonesia. BI melakukan penerbitan menjadi dua tahap. Tahap pertama, BI menertibkan sebanyak 262 money changer di 10 wilayah. Tahap kedua, BI menertibkan 193 money changer di 12 wilayah pada pertengahan Mei 2017. Ini sebagai tindak lanjut pasca BI mengindikasi ada 783 money changer tak berizin yang tersebar di Indonesia. Penukaran uang tak berizin tersebut terbanyak berada di Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri serta kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Lebih rinci lagi, BI menemukan sebanyak 51% atau 404 money changer dari total money changer ilegal tersebar di Pulau Jawa, diikuti 184 money changer di Pulau Sumatra.