JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menertibkan 455 money changer atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA) tak berizin di seluruh Indonesia hingga akhir Mei 2017. Penertiban tersebut terbagi menjadi dua tahap. Pertama, BI menertibkan sebanyak 262 KUPVA di 10 wilayah. Setelah itu, tahap kedua di pertengahan Mei 2017 BI kembali menertibkan 193 KUPVA di 12 wilayah penyebaran KUPVA ilegal di Indonesia. Hingga saat ini, BI tengah memproses pengajuan izin KUPVA sebanyak 138. Penertiban ini merupakan tindak lanjut pasca bank sentral mengindikasikan sedikitnya ada sebanyak 783 KUPVA tak berizin yang tersebar di Indonesia akhir Maret 2017 lalu. Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan, langkah tersebut diambil lantaran penyedia jasa penukaran uang tak berizin berpotensi digunakan untuk tindakan ilegal seperti pencucian uang, penyalahgunaan uang negara atau korupsi, narkoba hingga kegiatan pembiayaan terorisme.
BI tertibkan 455 money changer hingga Mei 2017
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menertibkan 455 money changer atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA) tak berizin di seluruh Indonesia hingga akhir Mei 2017. Penertiban tersebut terbagi menjadi dua tahap. Pertama, BI menertibkan sebanyak 262 KUPVA di 10 wilayah. Setelah itu, tahap kedua di pertengahan Mei 2017 BI kembali menertibkan 193 KUPVA di 12 wilayah penyebaran KUPVA ilegal di Indonesia. Hingga saat ini, BI tengah memproses pengajuan izin KUPVA sebanyak 138. Penertiban ini merupakan tindak lanjut pasca bank sentral mengindikasikan sedikitnya ada sebanyak 783 KUPVA tak berizin yang tersebar di Indonesia akhir Maret 2017 lalu. Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan, langkah tersebut diambil lantaran penyedia jasa penukaran uang tak berizin berpotensi digunakan untuk tindakan ilegal seperti pencucian uang, penyalahgunaan uang negara atau korupsi, narkoba hingga kegiatan pembiayaan terorisme.