KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan adanya pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai 14 September 2020, Bank Indonesia (BI) akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan pembayaran. Menurut Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, komitmen ini dijalankan oleh BI bersama dengan lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, industri Penyelenggaran Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR). “Kami berkomitmen untuk teap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa PSBB,” ujar Onny dalam keterangan resminya, Minggu (13/9).
BI tetap melayani transaksi keuangan dan pembayaran selama PSBB Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan adanya pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai 14 September 2020, Bank Indonesia (BI) akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan pembayaran. Menurut Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, komitmen ini dijalankan oleh BI bersama dengan lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, industri Penyelenggaran Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR). “Kami berkomitmen untuk teap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa PSBB,” ujar Onny dalam keterangan resminya, Minggu (13/9).