JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Abisindo) melayangkan permintaan agar Bank Indonesia (BI) tidak lagi melakukan uji kelayakan dan kepatutan atawa fit and proper test untuk Dewan Pengawas Syariah (DPS). Permintaan tersebut karena banyak calon DPS yang tidak lulus fit dan proper test BI. Tapi, keinginan Abisindo tersebut bakal sulit terwujud. BI menegaskan, fit and proper test bagi pelaku perbankan, termasuk perbankan syariah, adalah kewenangan bank sentral. Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Ramzi A. Zuhdi mengatakan, kewenangan BI melakukan fit dan proper test memiliki payung hukum, yakni Undang-Undang (UU) BI No. 23 Tahun 1999. UU itu mengatakan, selain mengurusi moneter dan sistem pebayaran, BI juga melakukan pengawasan dan membina bank. "Pengawasan dan pembinaan bank ini adalah bagaimana bank terus berkembang dan diurus oleh orang-orang yang tepat. Maka ada fit dan proper," tegas Ramzi, akhir pekan lalu.
BI Tetap Menyeleksi Calon-Calon DPS
JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Abisindo) melayangkan permintaan agar Bank Indonesia (BI) tidak lagi melakukan uji kelayakan dan kepatutan atawa fit and proper test untuk Dewan Pengawas Syariah (DPS). Permintaan tersebut karena banyak calon DPS yang tidak lulus fit dan proper test BI. Tapi, keinginan Abisindo tersebut bakal sulit terwujud. BI menegaskan, fit and proper test bagi pelaku perbankan, termasuk perbankan syariah, adalah kewenangan bank sentral. Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Ramzi A. Zuhdi mengatakan, kewenangan BI melakukan fit dan proper test memiliki payung hukum, yakni Undang-Undang (UU) BI No. 23 Tahun 1999. UU itu mengatakan, selain mengurusi moneter dan sistem pebayaran, BI juga melakukan pengawasan dan membina bank. "Pengawasan dan pembinaan bank ini adalah bagaimana bank terus berkembang dan diurus oleh orang-orang yang tepat. Maka ada fit dan proper," tegas Ramzi, akhir pekan lalu.