BI tetap minta syarat resiprokal



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tetap membuka peluang bagi DBS Holding Ltd untuk mengakuisisi PT Bank Danamon Indonesia jika permintan soal perlakuan azas resiprokal atau timbal balik perlakuan diberikan oleh otoritas moneter Singapura. Sampai sekarang, regulator belum memberikan izin DBS memiliki saham sebesar 67,37% di Danamon. Gubernur BI Agus Martowardojo menyampaikan, BI tetap berpegang teguh pada proses keputusan akuisisi Danamon oleh DBS yakni azas resiprokal. "Saya belum bisa menyampaikan tetapi azas resiprokal menjadi rujukan," kata Agus, Senin (1/6). Ia menyampaikan belum ada sikap lain atas proses akuisisi tersebut.Sebelumnya, menurut laporan Bloomberg. DBS Holdings Ltd akan memperpanjang tenggat pembelian saham Danamon dari Temasek Holdings Pte. Kesepakatannya dengan Temasek Fullerton Financial yang kadaluarsa kemarin, diperpanjang hingga 1 Agustus. DBS menyatakan bahwa kesepakatan akan lewat kecuali jika kedua pihak sepakat memperpanjangnya. Ini merupakan kali kedua DBS menunda deadline sebuah transaksi. "DBS akan mengumumkan lebih lanjut ketika ada perkembangan signifikan atas transaksi ini," tulis pernyataan bank asal Singapura itu.Informasi saja, BI selaku regulator perbankan tersebut merestui rencana akuisisi tersebut, asalkan memenuhi persyaratan. Dalam akuisisi DBS Grup itu, pertama, DBS bisa langsung mengambil alih 67,37% saham Danamon asal MAS membuka akses sebesar-besarnya bagi Bank Mandiri , BNI dan BRI untuk berekspansi di negeri jiran tersebut. Selain itu, harus ada perjanjian cross border supervision atau pengawasan bank antarnegara.Untuk membuktikan keseriusan tersebut, MAS dan BI harus menandatangani letter of understanding (LoU). "Dalam pembicaraan kami dengan MAS, mereka minta diskresi (pengecualian) aturan, maka kami meminta perlakuan yang sama bagi bank lokal yang ingin berekspansi di sana," kata mantan Gubernur BI, Darmin Nasution.Kedua, mengikuti aturan kepemilikan bank umum. Beleid ini untuk tahap awal kepemilikan DBS di Danamon maksimum 40%. Setelah lima tahun dan DBS berhasil menjaga tingkat kesehatan dan good corporate governance (GCG) atau tata kelola, di level 1 dan 2, DBS boleh mengajukan permohonan peningkatan kepemilikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan