BI tetap waspada dengan kehadiran fintech



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melihat adanya resiko yang membahayakan konsumen atau cyber risk melalui kehadiran fintech. Untuk itu, BI mewajibkan fintech untuk melakukan pendaftaran.

"Setelah itu kita lihat prosesnya, bisnis modelnya seperti apa," jelas Deputi Gubernur BI Sugeng, Kamis (17/1). Melalui Peraturan BI Nomor 19/1/PBI/2017, setiap pelaku fintech harus melakukan pendaftaran di BI. Selain itu, BI juga menyeyediakan ruang uji coba terbatas untuk menguji fintech.

BI juga melihat kehadiran fintech dapat membuka peluang yang membahayakan stabilitas keuangan. Kendati demikian, BI tetap melihat perlunya inovasi baru yang bisa meningkatkan kegiatan ekonomi dan menjadi sumber pertumbuhan.


Dalam hal ini BI tetap mendorong adanya inovasi fintech, dengan tetap waspada terhadap resiko yang bisa ditimbulkan. Sebelumnya, The Fed sempat mngkhawatikan keberadaan fintech. Pasalnya, fintech tidak memiliki sistem manajemen resiko dan perlindungan konsumen yag kuat seperti industri perbankan.

Oleh sebab itu, The Fed masih mempertimbangkan perizinan fintech masuk ke dalam sistem pembayaran dan penyelesaian jasa keuangan. Berbeda dengan The Fed, BI malah sudah melakukan dorongan pertumbuhan ekonomi melalui fintech.

Sugeng merinci pada tahun 2017 BI memiliki porgram yang mengajak fintech untuk mendorong perkembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui pemasaran di e-commerce alias UMKM go-online.

Selain itu BI juga mengembangkan sistem digital di Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jogjakarta, Kalimantan Barat dan Bali untuk mendorong ketahanan pangan dan pariwisata. Tahun ini, BI akan memperluas model bisnis fintech untuk mendorong kegiatan usaha yang sejalan dengan kegiatan BI. Utamanya untuk mendorong ekspor dan pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini