KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melihat adanya resiko yang membahayakan konsumen atau cyber risk melalui kehadiran fintech. Untuk itu, BI mewajibkan fintech untuk melakukan pendaftaran. "Setelah itu kita lihat prosesnya, bisnis modelnya seperti apa," jelas Deputi Gubernur BI Sugeng, Kamis (17/1). Melalui Peraturan BI Nomor 19/1/PBI/2017, setiap pelaku fintech harus melakukan pendaftaran di BI. Selain itu, BI juga menyeyediakan ruang uji coba terbatas untuk menguji fintech. BI juga melihat kehadiran fintech dapat membuka peluang yang membahayakan stabilitas keuangan. Kendati demikian, BI tetap melihat perlunya inovasi baru yang bisa meningkatkan kegiatan ekonomi dan menjadi sumber pertumbuhan.
BI tetap waspada dengan kehadiran fintech
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melihat adanya resiko yang membahayakan konsumen atau cyber risk melalui kehadiran fintech. Untuk itu, BI mewajibkan fintech untuk melakukan pendaftaran. "Setelah itu kita lihat prosesnya, bisnis modelnya seperti apa," jelas Deputi Gubernur BI Sugeng, Kamis (17/1). Melalui Peraturan BI Nomor 19/1/PBI/2017, setiap pelaku fintech harus melakukan pendaftaran di BI. Selain itu, BI juga menyeyediakan ruang uji coba terbatas untuk menguji fintech. BI juga melihat kehadiran fintech dapat membuka peluang yang membahayakan stabilitas keuangan. Kendati demikian, BI tetap melihat perlunya inovasi baru yang bisa meningkatkan kegiatan ekonomi dan menjadi sumber pertumbuhan.