BI tetapkan 4 tahap penerapan chip kartu debit



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menetapkan jadwal penerapan teknologi chip dan PIN online 6 digit pada kartu ATM/debit. Agar terasa ringan, BI membentuk empat tahapan kewajiban pelaksanaan teknologi chip dan PIN 6 digit pada kartu ATM/debit dengan jangka waktu 4,5 tahun.

Tahap pertama, implementasi 30% kartu ATM/debit berteknologi chip dan PIN 6 digit dengan batas waktu 31 Desember 2018. Tahap kedua, implementasi 50% kartu ATM/debit berteknologi chip dan PIN 6 digit dengan batas waktu 31 Desember 2019.

Tahap ketiga, implementasi 80% kartu ATM/debit berteknologi chip dan PIN 6 digit dengan batas waktu 31 Desember 2020, dan tahap keempat, implementasi 100% kartu ATM/debit berteknologi chip dan PIN 6 digit dengan batas waktu 31 Desember 2021.


Direktur Eksekutif Kepala Departemen Surveilans Sistem Keuangan BI Agusman menyampaikan, pemenuhan standar teknologi chip pada kartu ATM/debit akan bertahap tidak sekaligus sehingga setiap bank akan bervariasi dalam memenuhi persentase penerapan teknologi chip dari magnetik.

Bank Sentral meminta agar perbankan dapat menenuhi tahapan teknologi chip sesuai ajuran BI. Yaitu, bank harus menyelesaikan infrastruktur seperti server dan back end pada akhir Juni. "Mudah-mudahan dapat diwujudkan. Dan bagi yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi," kata Agusman kepada KONTAN, Rabu (21/6).

Bank yang tidak memenuhi aturan akan diberikan berupa larangan akuisisi, penggantian kartu, serta larangan peluncuran produk baru dan kerja sama produk. Saat ini, jumlah kartu ATM/debit yang beredar mencapai 137,32 juta per Mei 2017 atau naik 15,17% dibandingkan posisi 119,23 juta per Mei 2016.

Jumlah kartu ATM/debit tersebut terdiri dari kartu ATM sebanyak 8,12 juta dan kartu debit 129,20 juta per Mei 2017. Dari jumlah kartu tersebut, kartu ATM/debit mencatat volume transaksi mencapai 490,85 juta, dengan nominal transaksi sebesar Rp 540,31 triliun per Mei 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini