JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya menetapkan batasan rasio penyaluran kredit alias loan to deposit ratio (LDR) ideal perbankan sebesar 75%-105%. Untuk bank-bank yang LDR mereka di luar batas tersebut, harus siap-siap membayar giro wajib minimum (GWM) lebih mahal. "Kami membuat range antara 75% sampai 105%. Bank yang LDR-nya berkisar itu, GWM-nya normal," ujar Pjs Gubernur BI Darmin Nasution, di DPR, Rabu (21/7).Batasan LDR ini lebih detail dari yang diungkapkan Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad, di Bandung, Selasa malam (20/7). Muliaman hanya bilang batas minimum LDR 70%-80%. "BI sudah melakukan stress test kalau aturan ini berlaku," jelas dia. Nantinya, kebijakan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan BI (PBI). Nah, BI akan memberi masa transisi selama enam bulan kepada bank untuk melalukan penyesuaian. Dus, aturan ini kemungkinan efektif tahun 2011 nanti.
BI Tetapkan Batasan LDR Sebesar 75%-105%
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya menetapkan batasan rasio penyaluran kredit alias loan to deposit ratio (LDR) ideal perbankan sebesar 75%-105%. Untuk bank-bank yang LDR mereka di luar batas tersebut, harus siap-siap membayar giro wajib minimum (GWM) lebih mahal. "Kami membuat range antara 75% sampai 105%. Bank yang LDR-nya berkisar itu, GWM-nya normal," ujar Pjs Gubernur BI Darmin Nasution, di DPR, Rabu (21/7).Batasan LDR ini lebih detail dari yang diungkapkan Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad, di Bandung, Selasa malam (20/7). Muliaman hanya bilang batas minimum LDR 70%-80%. "BI sudah melakukan stress test kalau aturan ini berlaku," jelas dia. Nantinya, kebijakan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan BI (PBI). Nah, BI akan memberi masa transisi selama enam bulan kepada bank untuk melalukan penyesuaian. Dus, aturan ini kemungkinan efektif tahun 2011 nanti.