BI: Tiap negara punya kebijakan soal mata uang virtual



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengumumkan melarang penjualan, pembelian, maupun perdagangan mata uang virtual jenis apa pun. Sebelum BI, sebelumnya beberapa otoritas di negara lain juga disebut-sebut sudah melarang perdagangan dan transaksi menggunakan mata uang virtual atau cryptocurrency.

Ambil contoh, pemerintah Korea Selatan juga tengah mempersiapkan aturan mengenai pelarangan mata uang virtual. Selain Korsel, China pun telah menerbitkan pelarangan penggunaan mata uang virtual.

Belum lagi, Singapura juga sudah menerbitkan peringatan risiko penggunaan mata uang virtual. Meski begitu, di sejumlah negara pun telah menerima mata uang virtual, bahkan untuk penggunaan ritel.


Di Jepang, misalnya, telah menggunakan mata uang virtual untuk menggaji karyawan. Terbaru, di Kanada, jaringan restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) juga telah menerima pembayaran dengan mata uang virtual.

Melihat tren ini, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menyebut, keputusan tiap negara tergantung pada pertimbangan dan kebijakan masing-masing negara. "Tiap negara punya kebijakan yang beda-beda," ujar Eni dalam media briefing di Jakarta, Senin (15/1).

Eni mengungkapkan, kebijakan yang diambil suatu negara, dalam hal ini adalah mata uang virtual, sangat tergantung pada sifat penduduk yang berbeda-beda. Pun ini tergantung pada karakteristik negara masing-masing.

"Kalau kita lihat Jepang boleh, karena pengambil kebijakan melihat kondisi masing-masing, apa ada spekulasi, terorisme dan lainnya," ungkap Eni.

Atas hal itu, kebijakan satu negara dan negara lain mengenai mata uang virtual tidak bisa disamakan. Pasalnya, hal ini menyangkut dengan sifat negara, struktur penduduk, budaya, dan kebiasaan penduduknya.

Adapun, mengenai nantinya apakah mata uang virtual akan diakui di Indonesia, BI menyebut pihaknya masih akan berlandaskan pada ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga guna membahas penggunaan mata uang virtual lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto