KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengumumkan melarang penjualan, pembelian, maupun perdagangan mata uang virtual jenis apa pun. Sebelum BI, sebelumnya beberapa otoritas di negara lain juga disebut-sebut sudah melarang perdagangan dan transaksi menggunakan mata uang virtual atau cryptocurrency. Ambil contoh, pemerintah Korea Selatan juga tengah mempersiapkan aturan mengenai pelarangan mata uang virtual. Selain Korsel, China pun telah menerbitkan pelarangan penggunaan mata uang virtual. Belum lagi, Singapura juga sudah menerbitkan peringatan risiko penggunaan mata uang virtual. Meski begitu, di sejumlah negara pun telah menerima mata uang virtual, bahkan untuk penggunaan ritel.
BI: Tiap negara punya kebijakan soal mata uang virtual
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengumumkan melarang penjualan, pembelian, maupun perdagangan mata uang virtual jenis apa pun. Sebelum BI, sebelumnya beberapa otoritas di negara lain juga disebut-sebut sudah melarang perdagangan dan transaksi menggunakan mata uang virtual atau cryptocurrency. Ambil contoh, pemerintah Korea Selatan juga tengah mempersiapkan aturan mengenai pelarangan mata uang virtual. Selain Korsel, China pun telah menerbitkan pelarangan penggunaan mata uang virtual. Belum lagi, Singapura juga sudah menerbitkan peringatan risiko penggunaan mata uang virtual. Meski begitu, di sejumlah negara pun telah menerima mata uang virtual, bahkan untuk penggunaan ritel.