JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai potensi penggunaan uang elektronik akan semakin besar. Selain segmen market yang masih besar, sektor transaksinya pun banyak yang bisa digarap. Selain kereta api, tol, taksi, tempat makan, juga sektor lainnya. Apalagi kata Farida Peranginangin, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, ada beberapa perusahaan bank ataupun lembaga non bank yang tengah mengajukan izin untuk menjadi penyelenggara uang elektronik. "Uang elektronik dapat tumbuh dua kali lipat dari saat ini," kata Farida, Rabu (20/8). Mengutip data BI per Juni 2014, jumlah uang elektronik tumbuh 16,54% menjadi 31.598.904 kartu, kemudian volume uang elektronik tumbuh 21,08% menjadi 15.611.532 transaksi. Farida menambahkan, tingginya minat bank dan non bank menjadi penyelenggara karena potensi biaya atau komisi (fee) dalam layanan uang elektronik. Jenis biaya yang dikenakan hanya untuk biaya penggantian media uang elektronik, biaya top up melalui pihak lain atau ATM/EDC, biaya tarik tunai melalui pihak lain atau ATM/EDC, serta biaya uang elektronik yang tidak aktif (dormant).
BI tidak batasi fee bank dari uang elektronik
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai potensi penggunaan uang elektronik akan semakin besar. Selain segmen market yang masih besar, sektor transaksinya pun banyak yang bisa digarap. Selain kereta api, tol, taksi, tempat makan, juga sektor lainnya. Apalagi kata Farida Peranginangin, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, ada beberapa perusahaan bank ataupun lembaga non bank yang tengah mengajukan izin untuk menjadi penyelenggara uang elektronik. "Uang elektronik dapat tumbuh dua kali lipat dari saat ini," kata Farida, Rabu (20/8). Mengutip data BI per Juni 2014, jumlah uang elektronik tumbuh 16,54% menjadi 31.598.904 kartu, kemudian volume uang elektronik tumbuh 21,08% menjadi 15.611.532 transaksi. Farida menambahkan, tingginya minat bank dan non bank menjadi penyelenggara karena potensi biaya atau komisi (fee) dalam layanan uang elektronik. Jenis biaya yang dikenakan hanya untuk biaya penggantian media uang elektronik, biaya top up melalui pihak lain atau ATM/EDC, biaya tarik tunai melalui pihak lain atau ATM/EDC, serta biaya uang elektronik yang tidak aktif (dormant).