JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mematangkan aturan kantor cabang bank asing (KCBA). Salah satu inti aturan ini, bank sentral akan mewajibkan KCBA menyetor modal dalam jumlah tertentu. Rencananya beleid ini akan terbit akhir November 2012 pada acara tahunan bank, Bankers Dinner. Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengatakan BI akan meminta KCBA membentuk capital equivalent maintenance asset (CEMA) atau sejumlah aset yang berfungsi sebagai modal. "Aset tersebut harus ada di Indonesia, berapa besarannya masih kami diskusikan," ujarnya, Kamis (1/11). Selama ini KCBA memang tidak memiliki permodalan minimum. Pasalnya, modal KCBA melebur dengan induknya di luar negeri. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan bankir, BI akan meminta bank asing agar membentuk modal sebesar Rp 3 triliun. Angka ini setara modal mendirikan bank baru di negeri ini.
BI tidak memaksa KCBA berbadan hukum Indonesia
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mematangkan aturan kantor cabang bank asing (KCBA). Salah satu inti aturan ini, bank sentral akan mewajibkan KCBA menyetor modal dalam jumlah tertentu. Rencananya beleid ini akan terbit akhir November 2012 pada acara tahunan bank, Bankers Dinner. Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengatakan BI akan meminta KCBA membentuk capital equivalent maintenance asset (CEMA) atau sejumlah aset yang berfungsi sebagai modal. "Aset tersebut harus ada di Indonesia, berapa besarannya masih kami diskusikan," ujarnya, Kamis (1/11). Selama ini KCBA memang tidak memiliki permodalan minimum. Pasalnya, modal KCBA melebur dengan induknya di luar negeri. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan bankir, BI akan meminta bank asing agar membentuk modal sebesar Rp 3 triliun. Angka ini setara modal mendirikan bank baru di negeri ini.