JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bersikukuh tidak merasa kebobolan memberikan izin kepada Bank ICB Bumiputera sebagai agen penjual Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) Natpac Asset Management. BI beralasan, pengajuan izin penjualan produk-produk oleh ICB sudah dilakukan sejak Agustus 2008, jauh sebelum aturan baru Bapepam-LK melarang pemanfaatan bank sebagai agen penjual KPD. Deputi Gubernur BI yang membawahi bidang pengawasan perbankan Halim Alamsyah menjelaskan, dari hasil telaah tim pengawas bank khusus masalah KPD Natpac yang bersinggungan dengan ICB ini, ditemukan beberapa fakta. Pertama, "Bank ini sudah mengajukan izin dari Agustus 2008, sebelum aturan Bapepam itu keluar," kata Halim usai shalat Jumat di Mesjid Baitul Ichsan di Kompleks BI Jakarta, Jumat (12/11).Kedua, produk mlik ICB Bumiputera yang bernama Bung Hari Fantastik tersebut merupakan produk bundling yang terdiri atas tabungan dan KPD. "Masing-masing kontraknya terpisah, kontrak dengan nasabah bank sendiri, dan kontrak dengan KPD. Maka itu, kami hanya memeriksa yang produk tabungan. Dan sepanjang data yang kami miliki, tabungan itu lancar tidak ada masalah bahkan data sampai Oktober 2010 pun tidak ada masalah," paparnya.Dari hasil telaah ini, BI pun tetap dengan kesimpulan bahwa tidak ada istilah kebobolan pemberian izin oleh BI kepada ICB. "Tidak (kebobolan)," tegas Halim. Kendati kontraknya terpisah, pemberian izin untuk penjualan KPD juga diberikan jauh sebelum ada aturan Bapepam yang melarang bank sebagai agen KPD, maupun aturan BI yang mensyaratkan izin otoritas sebelum bank bisa menjual produk pasar modal. Dengan kata lain, BI membiarkan bank ICB meneruskan penjualan produk tersebut berdasarkan izin lama karena profil risiko tidak memperlihatkan masalah. BI juga tidak mempersoalkan keberadaan ICB sebagai agen produk KPD yang dibundling dengan produk tabungan tersebut. "Dia (ICB) harus melaporkan jika menjual produk baru, itu yang kami lakukan. Tahun 2009, kami keluarkan aturan kalau dia ada produk baru yang profil risikonya (berpengaruh), maka dia harus melapor dan meminta izin. Nah, kalau kaitannya dengan produk-produk lama kalau kolektibilitasnya lancar, ya kami tidak melihatnya sebagia masalah," paparnya.Halim menegaskan, kisruh masalah ini bermuara dari persoalan di Natpac Asset Management, yang merupakan wilayah otoritas Bapepam-LK. "Masalah ini muncul setelah Natpac yang bermasalah," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI tidak merasa kebobolan soal pemberian izin ke ICB Bumiputera
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bersikukuh tidak merasa kebobolan memberikan izin kepada Bank ICB Bumiputera sebagai agen penjual Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) Natpac Asset Management. BI beralasan, pengajuan izin penjualan produk-produk oleh ICB sudah dilakukan sejak Agustus 2008, jauh sebelum aturan baru Bapepam-LK melarang pemanfaatan bank sebagai agen penjual KPD. Deputi Gubernur BI yang membawahi bidang pengawasan perbankan Halim Alamsyah menjelaskan, dari hasil telaah tim pengawas bank khusus masalah KPD Natpac yang bersinggungan dengan ICB ini, ditemukan beberapa fakta. Pertama, "Bank ini sudah mengajukan izin dari Agustus 2008, sebelum aturan Bapepam itu keluar," kata Halim usai shalat Jumat di Mesjid Baitul Ichsan di Kompleks BI Jakarta, Jumat (12/11).Kedua, produk mlik ICB Bumiputera yang bernama Bung Hari Fantastik tersebut merupakan produk bundling yang terdiri atas tabungan dan KPD. "Masing-masing kontraknya terpisah, kontrak dengan nasabah bank sendiri, dan kontrak dengan KPD. Maka itu, kami hanya memeriksa yang produk tabungan. Dan sepanjang data yang kami miliki, tabungan itu lancar tidak ada masalah bahkan data sampai Oktober 2010 pun tidak ada masalah," paparnya.Dari hasil telaah ini, BI pun tetap dengan kesimpulan bahwa tidak ada istilah kebobolan pemberian izin oleh BI kepada ICB. "Tidak (kebobolan)," tegas Halim. Kendati kontraknya terpisah, pemberian izin untuk penjualan KPD juga diberikan jauh sebelum ada aturan Bapepam yang melarang bank sebagai agen KPD, maupun aturan BI yang mensyaratkan izin otoritas sebelum bank bisa menjual produk pasar modal. Dengan kata lain, BI membiarkan bank ICB meneruskan penjualan produk tersebut berdasarkan izin lama karena profil risiko tidak memperlihatkan masalah. BI juga tidak mempersoalkan keberadaan ICB sebagai agen produk KPD yang dibundling dengan produk tabungan tersebut. "Dia (ICB) harus melaporkan jika menjual produk baru, itu yang kami lakukan. Tahun 2009, kami keluarkan aturan kalau dia ada produk baru yang profil risikonya (berpengaruh), maka dia harus melapor dan meminta izin. Nah, kalau kaitannya dengan produk-produk lama kalau kolektibilitasnya lancar, ya kami tidak melihatnya sebagia masalah," paparnya.Halim menegaskan, kisruh masalah ini bermuara dari persoalan di Natpac Asset Management, yang merupakan wilayah otoritas Bapepam-LK. "Masalah ini muncul setelah Natpac yang bermasalah," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News