JAKARTA. Belum genap satu tahun, Bank Indonesia (BI) berencana meninjau kembali aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) yang tertera pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang uang elektronik yang dikeluarkan April 2014. Inovasi perubahan aturan LKD ini untuk mendukung penerbitan aturan laku pandai yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, mengatakan, pihaknya tengah menimbang kembali aturan LKD terutama untuk kelompok bank BUKU 3 bermodal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun, “Ketentuan LKD untuk bank BUKU 3 sedang kami tinjau,” katanya. Misalnya, perbedaan aturan LKD antara bank BUKU 3 dan BUKU 4 adalah kerja sama fungsi keagenan, yakni bank BUKU 3 tidak boleh memanfaatkan agen individu, sementara bank besar diperbolehkan. Sedangkan, kesamaannya adalah semua bank boleh bekerjasama dengan agen berbadan hukum. “Akan ada aturan baru untuk LKD,” tambah Ronald.
BI tinjau ulang aturan layanan keuangan digital
JAKARTA. Belum genap satu tahun, Bank Indonesia (BI) berencana meninjau kembali aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) yang tertera pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang uang elektronik yang dikeluarkan April 2014. Inovasi perubahan aturan LKD ini untuk mendukung penerbitan aturan laku pandai yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, mengatakan, pihaknya tengah menimbang kembali aturan LKD terutama untuk kelompok bank BUKU 3 bermodal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun, “Ketentuan LKD untuk bank BUKU 3 sedang kami tinjau,” katanya. Misalnya, perbedaan aturan LKD antara bank BUKU 3 dan BUKU 4 adalah kerja sama fungsi keagenan, yakni bank BUKU 3 tidak boleh memanfaatkan agen individu, sementara bank besar diperbolehkan. Sedangkan, kesamaannya adalah semua bank boleh bekerjasama dengan agen berbadan hukum. “Akan ada aturan baru untuk LKD,” tambah Ronald.