BI: Transaksi dalam negeri harus pakai rupiah



JAKARTA. Salah satu penyebab rupiah mengalami pelemahan yang dalam hingga menembus level Rp 13.000 per dollar Amerika Serikat (AS) adalah karena permintaan dollar dalam negeri yang tinggi. Transaksi dalam negeri yang masih menggunakan valuta asing (valas) dollar harus menggunakan rupiah.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, permintaan pelaku usaha domsetik untuk meminta dollar cukup tinggi. Permintaan ini bisa karena mereka mengimpor barang atau mereka adalah pelaku dalam negeri yang masih bertransaksi dalam valas.

Pelaku dalam negeri yang masih bertransaksi valas dollar inilah yang ditekankan oleh BI untuk tidak terjadi lagi. "Kalau kamu ada di Indonesia harusnya transaksi dalam rupiah supaya tidak menciptakan tekanan kepada ekonomi," ujarnya, Jumat (6/3).


Upaya penghapusan transaksi valas dalam negeri ini sudah diupayakan oleh BI dalam setahun terakhir. BI dalam hal ini merujuk pada Undang Undang mata uang yang memberikan kewenangan moneter BI untuk mengatur transaksi di dalam pasar valas ataupun transaksi di dalam rupiah.

Mantan Menteri Keuangan ini menghendaki adanya perubahan paradigma bahwa masyarakat Indonesia harus menjaga martabat rupiah.  "Di Indonesia, dunia usaha cukup banyak yang menggunakan transaksi secara nontunai dalam valas," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia