KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi repo perbankan belum terlalu aktif. Padahal, sejak tahun 2015 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan mengenai global master repo agreement (GMRA). Beleid ini mengatur standar penggunaan dokumen GMRA dalam pelaksanaan repo. Nanang Hendarsah, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI mengatakan transaksi pasar repo surat perharga di perbankan masih terbatas. "Jadi belum banyak transaksi repo yang dilakukan bank," kata Nanang dalam bincang bincang media, Selasa (24/7). Tercatat realisasi transaksi repo perbankan hanya sebesar Rp 1 triliun per hari. Ada beberapa hal yang menyebabkan transaksi repo belum optimal. Pertama, karena belum semua bank menandayangani global master repo agreement (GMRA).
BI: Transaksi repo perbankan masih terbatas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi repo perbankan belum terlalu aktif. Padahal, sejak tahun 2015 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan mengenai global master repo agreement (GMRA). Beleid ini mengatur standar penggunaan dokumen GMRA dalam pelaksanaan repo. Nanang Hendarsah, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI mengatakan transaksi pasar repo surat perharga di perbankan masih terbatas. "Jadi belum banyak transaksi repo yang dilakukan bank," kata Nanang dalam bincang bincang media, Selasa (24/7). Tercatat realisasi transaksi repo perbankan hanya sebesar Rp 1 triliun per hari. Ada beberapa hal yang menyebabkan transaksi repo belum optimal. Pertama, karena belum semua bank menandayangani global master repo agreement (GMRA).