BI: Transaksi repo perbankan masih terbatas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi repo perbankan belum terlalu aktif. Padahal, sejak tahun 2015 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan mengenai global master repo agreement (GMRA). Beleid ini mengatur standar penggunaan dokumen GMRA dalam pelaksanaan repo.

Nanang Hendarsah, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI mengatakan transaksi pasar repo surat perharga di perbankan masih terbatas. "Jadi belum banyak transaksi repo yang dilakukan bank," kata Nanang dalam bincang bincang media, Selasa (24/7).

Tercatat realisasi transaksi repo perbankan hanya sebesar Rp 1 triliun per hari. Ada beberapa hal yang menyebabkan transaksi repo belum optimal. Pertama, karena belum semua bank menandayangani global master repo agreement (GMRA).


Selain itu, ada beberapa masalah teknis seperti valuasi. Ini membuat pihak yang akan melakukan hedging harus melakukan top up dari satu hari sampai tiga hari.

Agar transaksi repo perbankan bisa lebih hidup, menurut BI, harus ada upaya tidak hanya dari otoritas tapi juga asosiasi, supaya bisa lebih berperan bagi pengembangan pasar repo. Transaksi repo adalah transaksi peminjaman likuiditas antar bank dengan jaminan yang disepakati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat