JAKARTA. Keharusan menggunakan enam nomor identifikasi personal atau personal identification number (PIN) dalam transaksi kartu kredit mundur dari jadwal. Jika sedianya kewajiban ini berlaku 1 Januari 2015, Bank Indonesia (BI) akan memperpanjang batas akhir aturan itu. Agus D.W. Martowardojo, Gubernur BI, mengatakan, perpanjangan waktu akan diberikan demi memberikan waktu yang lebih bagi masyarakat agar memahami kewajiban tersebut. "Masyarakat harus teredukasi dengan baik dulu atas manfaat penerapan PIN demi keamanan transaksi kartu kredit itu,"ujar Agus, Rabu (10/12). Rencananya, implementasi penerapan PIN enam digit akan dilakukan bertahap. Dengan begitu, bank-bank tetap bisa memproses transaksi kartu kredit bagi nasabah yang sudah memiliki PIN enam digit. Bagi yang belum menerapkan PIN, nasabah juga tetap boleh bertransaksi dengan kartu kredit dengan metode verifikasi yang berlaku saat ini yakni berupa tanda tangan.
BI tunda kewajiban PIN kartu kredit
JAKARTA. Keharusan menggunakan enam nomor identifikasi personal atau personal identification number (PIN) dalam transaksi kartu kredit mundur dari jadwal. Jika sedianya kewajiban ini berlaku 1 Januari 2015, Bank Indonesia (BI) akan memperpanjang batas akhir aturan itu. Agus D.W. Martowardojo, Gubernur BI, mengatakan, perpanjangan waktu akan diberikan demi memberikan waktu yang lebih bagi masyarakat agar memahami kewajiban tersebut. "Masyarakat harus teredukasi dengan baik dulu atas manfaat penerapan PIN demi keamanan transaksi kartu kredit itu,"ujar Agus, Rabu (10/12). Rencananya, implementasi penerapan PIN enam digit akan dilakukan bertahap. Dengan begitu, bank-bank tetap bisa memproses transaksi kartu kredit bagi nasabah yang sudah memiliki PIN enam digit. Bagi yang belum menerapkan PIN, nasabah juga tetap boleh bertransaksi dengan kartu kredit dengan metode verifikasi yang berlaku saat ini yakni berupa tanda tangan.