BI tunggu proposal virtual holding bank BUMN



JAKARTA. Walaupun Bank Indonesai (BI) telah memberikan restu kepada Kementrian BUMN untuk membentuk virtual holding (induk usaha maya), namun BI masih tetap meminta proposal untuk memperjelas konsep virtual holding tersebut. Usulan virtual holding adalah usulan Kementerian Negara BUMN untuk mensiasati aturan asas kepemilikan tunggal (single presence policy).

Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengatakan pihaknya sudah merestui usulan dari kementrian BUMN untuk membentuk virtual holding sebagai induk dari bank-bank milik pemerintah. "Tetapi kami masih menunggu seperti apa virtual holding ini sebab usulan ini bukan berasal dari BI. Kami harapkan mereka bisa memasukkan proposal tersebut secepatnya sehingga bisa dibahas ditataran teknisnya," ujarnya akhir pekan lalu.

Muliaman bilang pihaknya tidak mempermasalah apakah induk usaha berbentuk hukum perusahaan terbatas atau tidak. Namun, yang terpenting apakah pembentukan vitrual holding tersebut memenuhi prinsip dan tujuan lahirnya aturan SPP yakni mendorong konsolidasi dan lebih fokus dalam pengelolaannya. "BI ingin Kementrian BUMN sebagai holding punya program-program yang jelas," tambahnya.


Muliaman memastikan virtual holding bank BUMN tidak akan melanggar Peraturan Bank Indoneisa Nmor 8/16/PBI/2006 mengenai Kepemilikan Tunggal Pada bank di Indonesia karena dalam aturan tersebut ada bagian yang memperbolehkan diberikannya pengecualian. "Nanti BI akan pikirkan cara mensiasati PBI tersebut mungkin dengan membuat surat keputusan yang menegaskan pengecualian tersebut," tukasnya.

Deputi Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Kementrian BUMN Parikesit Suprapto mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi program-program dari virtual holding tersebut. "Kami akan masukkan proposal tersebut ke BI paling lambat akhir tahun ini. Virtual holding ini sifatnya akan selamanya," ujarnya.

Sayang Ia belum bersedia menyebutkan apa saja program-program virtual holding. Namun, Virtual holding ini akan dibentuk pada tahun 2011.

Parikesit bilang nantinya virtual holding bank BUMN tersebut bentuknya seperti komite yang terdiri dari para komisaris dan pakar-pakar industri perbankan yang tujuannya untuk mempermudah kordinasi bank-bank BUMN. "Virtual holding tidak akan memegang saham Bank BUMN, pemegang sahamnya masih tetap Menteri BUMN," tambahnya.

Parikesit menambahkan dasar hukum untuk pendirian Virtual holding tersebut adalah poin pengecualian dalam aturan SPP. "Selain itu, dalam undang-undang PT tidak mengenal istilah virtual holding," katanya.

Informasi saja, belied SPP berisi ketentuan yang mengharuskan pemilik bank yang menguasai saham mayoritas lebih dari satu bank, wajib memilih salah satu opsi. Yakni, apakah membuat induk usaha, merger, atau menjual sahamnya paling lambat akhir Desember 2010 mendatang. BI telah memberikan waktu kepada BUMN untuk menunda penerapan aturan ini hingga 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: