JAKARTA. Walaupun Bank Indonesai (BI) telah memberikan restu kepada Kementrian BUMN untuk membentuk virtual holding (induk usaha maya), namun BI masih tetap meminta proposal untuk memperjelas konsep virtual holding tersebut. Usulan virtual holding adalah usulan Kementerian Negara BUMN untuk mensiasati aturan asas kepemilikan tunggal (single presence policy). Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengatakan pihaknya sudah merestui usulan dari kementrian BUMN untuk membentuk virtual holding sebagai induk dari bank-bank milik pemerintah. "Tetapi kami masih menunggu seperti apa virtual holding ini sebab usulan ini bukan berasal dari BI. Kami harapkan mereka bisa memasukkan proposal tersebut secepatnya sehingga bisa dibahas ditataran teknisnya," ujarnya akhir pekan lalu. Muliaman bilang pihaknya tidak mempermasalah apakah induk usaha berbentuk hukum perusahaan terbatas atau tidak. Namun, yang terpenting apakah pembentukan vitrual holding tersebut memenuhi prinsip dan tujuan lahirnya aturan SPP yakni mendorong konsolidasi dan lebih fokus dalam pengelolaannya. "BI ingin Kementrian BUMN sebagai holding punya program-program yang jelas," tambahnya.
BI tunggu proposal virtual holding bank BUMN
JAKARTA. Walaupun Bank Indonesai (BI) telah memberikan restu kepada Kementrian BUMN untuk membentuk virtual holding (induk usaha maya), namun BI masih tetap meminta proposal untuk memperjelas konsep virtual holding tersebut. Usulan virtual holding adalah usulan Kementerian Negara BUMN untuk mensiasati aturan asas kepemilikan tunggal (single presence policy). Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengatakan pihaknya sudah merestui usulan dari kementrian BUMN untuk membentuk virtual holding sebagai induk dari bank-bank milik pemerintah. "Tetapi kami masih menunggu seperti apa virtual holding ini sebab usulan ini bukan berasal dari BI. Kami harapkan mereka bisa memasukkan proposal tersebut secepatnya sehingga bisa dibahas ditataran teknisnya," ujarnya akhir pekan lalu. Muliaman bilang pihaknya tidak mempermasalah apakah induk usaha berbentuk hukum perusahaan terbatas atau tidak. Namun, yang terpenting apakah pembentukan vitrual holding tersebut memenuhi prinsip dan tujuan lahirnya aturan SPP yakni mendorong konsolidasi dan lebih fokus dalam pengelolaannya. "BI ingin Kementrian BUMN sebagai holding punya program-program yang jelas," tambahnya.