KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali memberikan stimulus untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Tanah Air. Salah satunya antara lain dengan meningkatkan pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas (quantitative easing) berupa penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah. Dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur, Selasa (14/4) Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebut bank sentral akan menurunkan kembali GWM rupiah masing-masing sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah berlaku mulai 1 Mei 2020. Bukan hanya itu, Perry juga menyampaikan BI juga tidak memberlakukan kewajiban tambahan giro untuk pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) baik terhadap bank konvensional maupun syariah. Sekaligus, untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan sehubungan dengan penurunan GWM Rupiah tersebut, Bank Indonesia menaikkan Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan sebesar 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020. Kenaikan PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang akan diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana. Baca Juga: NIM perbankan akan semakin menipis seiring meningkatnya restrukturisasi kredit
BI turunkan GWM dan perlonggar kebijakan, likuiditas bank bertambah Rp 117,8 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali memberikan stimulus untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Tanah Air. Salah satunya antara lain dengan meningkatkan pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas (quantitative easing) berupa penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah. Dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur, Selasa (14/4) Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebut bank sentral akan menurunkan kembali GWM rupiah masing-masing sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah berlaku mulai 1 Mei 2020. Bukan hanya itu, Perry juga menyampaikan BI juga tidak memberlakukan kewajiban tambahan giro untuk pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) baik terhadap bank konvensional maupun syariah. Sekaligus, untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan sehubungan dengan penurunan GWM Rupiah tersebut, Bank Indonesia menaikkan Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan sebesar 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020. Kenaikan PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang akan diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana. Baca Juga: NIM perbankan akan semakin menipis seiring meningkatnya restrukturisasi kredit