KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menurunkan suku bunga giro wajib minimum (GWM) sebesar 50 basis poin (bps) pada rapat dewan gubernur (RDG) pada Kamis, (21/11). Dengan penurunan tersebut, berarti GWM untuk bank umum konvensional dan syariah menjadi sebesar 5,5%. Sementara GWM unit usaha syariah menjadi 4%. Kebijakan ini akan berlaku per 2 Januari 2020. Baca Juga: BI ramal CAD dan NPI akan menorehkan kinerja baik pada 2019
BI turunkan GWM rupiah, langkah antisipatif guna menstimulus pertumbuhan ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menurunkan suku bunga giro wajib minimum (GWM) sebesar 50 basis poin (bps) pada rapat dewan gubernur (RDG) pada Kamis, (21/11). Dengan penurunan tersebut, berarti GWM untuk bank umum konvensional dan syariah menjadi sebesar 5,5%. Sementara GWM unit usaha syariah menjadi 4%. Kebijakan ini akan berlaku per 2 Januari 2020. Baca Juga: BI ramal CAD dan NPI akan menorehkan kinerja baik pada 2019