KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menurunkan suku bunga giro wajib minimum (GWM) sebesar 50 basis poin (bps) pada rapat dewan gubernur (RDG) pada Kamis, (21/11). Dengan penurunan tersebut, berarti GWM untuk bank umum konvensional dan syariah menjadi sebesar 5,5%. Sementara GWM unit usaha syariah menjadi 4%. Kebijakan ini akan berlaku per 2 Januari 2020. Baca Juga: BI ramal CAD dan NPI akan menorehkan kinerja baik pada 2019
Ekonom Bahana Sekuritas Satria Sambijantoro melihat langkah bank sentral tersebut sebagai langkah antisipatif untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional karena biasanya dari sisi pengeluaran pemerintah akan lemah pada kuartal pertama. Selain itu, ini juga dipandang Satria sebagai langkah BI untuk meningkatkan likuiditas bank-bank, terutama bank kelas menengah seperti bank buku 2 dan buku 3.