BI Turunkan GWM Valas Bank Syariah



JAKARTA. Bank Syariah mendapat perlakuan sama seperti bank konvensional, soal penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam valuta asing (valas). Kalau semula mereka wajib setor 3% dari jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) valas sebagai GWM, kini tinggal 1%.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/23/PBI/2008. Bank Indonesia (BI) menerbitkan kebijakan ini dengan tujuan melonggarkan tekanan likuiditas valas di perbankan syariah. Jadi, permintaan terhadap dolar di pasar tak akan melonjak drastis. Ujung-ujungnya, BI berharap nilai tukar rupiah tak merosot.

Selain itu, BI tak ingin ketatnya likuiditas valas menyebabkan daya tahan perbankan untuk terkena dampak krisis keuangan global jadi menurun.


Kepala Unit Usaha Syariah Bank Niaga, Ari Purwandono mengakui kebijakan BI ini cukup cespleng untuk membantu likuiditas di bank syariah. "Karena jumlah valas yang harus kami setorkan menjadi berkurang," ujarnya Senin (20/10).

Bagi Ari aturan tersebut cukup membantu bank-bank yang mempunyai DPK valas yang besar. Namun ia meragukan apakah kebijakan ini punya dampak riil. Maklumlah, hampir semua bank syariah tak punya DPK valas dalam jumlah besar.

Direktur Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI) Ani Murdiati. juga mengungkapkan pendapat senada. Ia mengatakan bahwa aturan tersebut sangat membantu bank syariah yang likuditasnya sedang ketat. Tetapi sama juga seperti Unit Syariah Bank Niaga, di Bank Syariah Mega pun belum punya tumpukan DPK valas yang banyak.

Perlakuan sama

Anggota Dewan Syariah Nasional Adiwarman A. Karim menyarankan agar BI tak setengah-setengah membantu bank syariah dalam menghadapi krisis. Di saat krisis, Adiwarman meminta BI agar memberikan kelonggaran terhadap bank syariah seperti yang telah diberikan ke perbankan konvensional. "BI perlu melindungi bank syariah agar tidak terkena dampak krisis karena selama ini kinerja bank syariah tidak mengecewakan," tambahnya.

Adiwarman mencontohkan kemampuan bank syariah memberikan pembiayaan atawa Financing Deposit Ratio (FDR) saat ini rata-rata di atas 100%. "Dibandingkan bank konvensional, sudah jelas kelihatan bagaimana kinerja bank syariah lebih baik," tuturnya. Saat ini Loan to Deposit Ratio (LDR) bank konvensional cuma berkisar 70%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie