JAKARTA. Bank Syariah mendapat perlakuan sama seperti bank konvensional, soal penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam valuta asing (valas). Kalau semula mereka wajib setor 3% dari jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) valas sebagai GWM, kini tinggal 1%.Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/23/PBI/2008. Bank Indonesia (BI) menerbitkan kebijakan ini dengan tujuan melonggarkan tekanan likuiditas valas di perbankan syariah. Jadi, permintaan terhadap dolar di pasar tak akan melonjak drastis. Ujung-ujungnya, BI berharap nilai tukar rupiah tak merosot.Selain itu, BI tak ingin ketatnya likuiditas valas menyebabkan daya tahan perbankan untuk terkena dampak krisis keuangan global jadi menurun.
BI Turunkan GWM Valas Bank Syariah
JAKARTA. Bank Syariah mendapat perlakuan sama seperti bank konvensional, soal penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam valuta asing (valas). Kalau semula mereka wajib setor 3% dari jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) valas sebagai GWM, kini tinggal 1%.Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/23/PBI/2008. Bank Indonesia (BI) menerbitkan kebijakan ini dengan tujuan melonggarkan tekanan likuiditas valas di perbankan syariah. Jadi, permintaan terhadap dolar di pasar tak akan melonjak drastis. Ujung-ujungnya, BI berharap nilai tukar rupiah tak merosot.Selain itu, BI tak ingin ketatnya likuiditas valas menyebabkan daya tahan perbankan untuk terkena dampak krisis keuangan global jadi menurun.