JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengubah istilah branchless banking menjadi mobile payment service (MPS). Hal ini dilakukan untuk memperluas jaringan penggunaan layanan perbankan tanpa kantor cabang yang bertujuan untuk menciptakan layanan perbankan yang efektif dan efisien dari sisi pembiayaan. Deputi Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Yura A. Djalins mengatakan, alasan BI merubah istilah tersebut karena perusahaan telekomunikasi juga memiliki peran dalam sistem yang saat ini sedang diujicobakan. "Kami melihat bahwa istilah branchless banking seolah-olah terbatas hanya bisa diberikan oleh perbankan. Padahal dalam praktiknya juga mengikutsertakan pelaku telekomunikasi," kata Yura di Jakarta, Rabu (9/10).
BI ubah branchless banking menjadi MPS
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengubah istilah branchless banking menjadi mobile payment service (MPS). Hal ini dilakukan untuk memperluas jaringan penggunaan layanan perbankan tanpa kantor cabang yang bertujuan untuk menciptakan layanan perbankan yang efektif dan efisien dari sisi pembiayaan. Deputi Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Yura A. Djalins mengatakan, alasan BI merubah istilah tersebut karena perusahaan telekomunikasi juga memiliki peran dalam sistem yang saat ini sedang diujicobakan. "Kami melihat bahwa istilah branchless banking seolah-olah terbatas hanya bisa diberikan oleh perbankan. Padahal dalam praktiknya juga mengikutsertakan pelaku telekomunikasi," kata Yura di Jakarta, Rabu (9/10).