BI Ubah Istilah Kerja Sama Penggunaan Mata Uang Lokal dari LCS ke LCT, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menggaungkan istilah kerja sama penggunaan mata uang lokal dengan Local Currency Transaction (LCT), yang dahulu dikenal dengan nama Local Currency Settlement (LCS).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, penggantian istilah LCS menjadi LCT disebabkan oleh penggunaannya yang kini tak terbatas pada settlement transaksi perdagangan dan investasi saja. 

“Mengapa kok diganti? Karena penggunaan LCT kini ada tiga,” tegas Perry dalam konferensi pers, Kamis (24/8) di Jakarta. 


Baca Juga: BI Sebut Inflasi Tahun Ini Bisa Berada di Bawah Titik Tengah Kisaran Sasaran

Pertama, untuk settlement transaksi perdagangan dan investasi seperti penggunaan kerja sama ini pada awalnya. 

Kedua, untuk transaksi pembayaran lintas batas (cross border payment). Saat ini, kerja sama pembayaran lintas batas sudah dengan Malaysia dan Thailand pun sudah uji coba dengan Singapura. 

“Indonesia sudah memiliki dengan Malaysia dan Thailand. Sudah uji coba dengan Singapura juga yang semoga tiga hingga enam bulan mendatang sudah bisa gunakan kerja sama LCT,” ungkapnya. 

Ketiga, untuk transaksi di pasar keuangan. Bisa digunakan oleh eksportir dari negara mitra yang mendapatkan rupiah dari transaksi dan kemudian ingin membeli surat berharga negara (SBN), sekuritas rupiah BI (SRBI), dan membeli instrumen perdagangan di transaksi aset-aset keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi